Pekanbaru, (ANTARA) - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau melakukan pengungkapan jaringan pengiriman sabu-sabu seberat 2 kilogram ke Makassar, Sulawesi Selatan melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Kepala Satnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang saat pengungkapan kasus di Mapolres setempat, Senin, melaporkan kasus ini berawal dari dua pria berinisial ER dan RR yang ditangkap aparat kepolisian saat akan membawa sabu masing-masing 1 kilogram di tubuhnya di Bandara Pekanbaru (29/5).

"Awalnya, dua orang inisial E dan RR diamankan di Bandara Pekanbaru saat membawa sabu masing-masing 1 kilogram, lalu kasusnya kami kembangkan hingga ke beberapa TKP, seperti Kota Makassar dan Kota Bandung. Sabu itu mau dibawa ke Makassar, atas pesanan seorang narapidana," katanya.

Setelah melakukan penyelidikan, keduanya mengaku pengiriman tersebut diperintahkan oleh AF. Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap AF di Jalan Jatihandap, Kota Bandung, Jawa Barat (30/5).

Berdasarkan hasil interogasi, AF mengaku telah menyuruh kedua orang tersebut untuk mengantarkan sabu dengan penerima berinisial Koko R yang berada di Kota Makassar. Selain itu istrinya yang dipanggil Cece pun diduga ikut terlibat.

Istri R tersebut kemudian ditangkap petugas di SPBU di Kota Makassar (2/6), sedangkan Koko R saat ini masih daftar pencarian orang. "Selain barang bukti narkoba, kami turut mengamankan beberapa buku tabungan untuk mentransfer uang hasil transaksi narkoba ini," lanjut Kompol Manapar.

Diterangkannya, tersangka ER dan RR mengaku mendapatkan upah Rp15 juta/kilogram dari tiap narkotika jenis sabu yang diangkutnya.

Akibat perbuatannya, ER dan RR dijerat pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Jo 132 UU nomor 35 tahun 2009. Sedangkan AF dan Cece disangkakan pasal 114 Jo 112 Jo 131 dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor: Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2024