Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 26 kilogram (kg) di Kota Depok Jawa Barat dan Jatinegara, Jakarta Timur.

"Tersangka yang ditangkap berinisial AH (31) dengan barang bukti ganja seberat 26 kilogram," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Hengki menjelaskan kasus bermula pada Minggu (26/5) di Jalan Kampung Nyencle No. 51 RT 001 RW. 001 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
 
"Sekira pukul 13.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada tindak penyalahgunaan narkotika dan selanjutnya tim melakukan penyelidikan," katanya.

Baca juga: Polisi bongkar kasus narkoba jenis ganja seberat 73 kilogram di Depok

Kemudian, dari hasil penyelidikan tersebut, pada Selasa (28/5) pukul 23.00 WIB, petugas menangkap seseorang berinisial AH.

"Saat melakukan penggeledahan disita satu tas selempang berisikan dua plastik daun ganja dengan berat kotor 1.290 gram," katanya.

Kemudian saat dilakukan interogasi, AH masih menyimpan ganja di kontrakan Jalan Bekasi Timur VI No. 22, RT.002 RW 013, Kelurahan Cipinang Besar Utara Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur.

"Tim melakukan penggeledahan di alamat tersebut dan mendapatkan barang bukti tambahan narkotika jenis ganja yang disimpan di lemari plastik 32 bungkus berisi ganja seberat 25.197 gram, sehingga total seluruh ganja dari dua lokasi yaitu 26.487 gram, " ucap Hengki.

Baca juga: Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja di Depok

Hengki menjabarkan dari barang bukti yang disita dari tersangka, diperkirakan dapat menyelamatkan 52.974 jiwa dengan asumsi per orang mengonsumsi 0,5 gram ganja.
 
"Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, " ucap Hengki.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2024