Jakarta (ANTARA) - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) melalui anak usahanya PT Kaltim Prima Coal (KPC), menerapkan inovasi berkelanjutan dengan menjadi pionir dalam penggunaan oli bekas untuk bahan bakar pembantu peledakan di pertambangan.

Presiden Direktur BUMI, Adika Nuraga Bakrie menegaskan bahwa upaya terobosan dan inovasi dalam pengelolaan lingkungan merupakan salah satu komitmen utama BUMI bersama seluruh unit usahanya. Di antaranya adalah konsisten berinovasi dalam pengelolaan limbah pertambangan guna meminimalkan potensi timbulnya pencemaran lingkungan.

"Kami akan terus berinovasi dan meningkatkan peran perusahaan dalam pengelolaan lingkungan sesuai standar internasional serta mematuhi semua peraturan lingkungan, juga meningkatkan kepedulian masyarakat sekitar tambang, konservasi dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya alam,” jelas Adika Bakrie dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan, berbagai praktik baik ini menjadi bukti nyata keseriusan BUMI untuk terus mendukung terlaksananya program pemerintah dalam Sustainable Development Goals (SDGs). Salah satu langkah taktis yang telah dijalankan adalah upaya 4R (reduce, reuse, recycle, dan recovery) oleh PT Kaltim Prima Coal dengan memanfaatkan oli bekas kegiatan pertambangan.

Baca juga: KPC gagas Program UKM Tangguh di Kutai Timur Kaltim

Limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) berupa oli bekas tersebut dimanfaatkan sebagai substitusi bahan baku solar dengan komposisi 100 persen oli bekas pada pembuatan bahan peledak ANFO-Emulsi. Karena itu, selain mengurangi limbah terbuang, langkah ini juga dinilai berhasil meningkatkan konservasi energi.

Selama 2022, KPC telah memanfaatkan sekitar 44 persen dari jumlah oli bekas yang ditimbulkan dari kegiatan perawatan alat berat pertambangan. Praktik kerja KPC terkait pemanfaatan oli bekas ini telah dibakukan menjadi SNI 7642:2010 tentang Tata Cara Pemanfaatan Oli Bekas untuk campuran Amonium Nitrat dengan Fuel Oil pada Tambang Terbuka, sehingga menjadi pedoman bagi perusahaan lain yang akan melakukan pemanfaatan serupa.


Pemanfaatan FABA

Lebih lanjut, Adika Bakrie mengatakan bahwa sejak 2017, KPC juga telah melakukan terobosan menguji coba penggunaan abu pembakaran batu bara atau fly ash dan bottom ash (FABA) sebagai bahan baku lapisan penudung material berpotensi asam (Potential Acid Forming/PAF), untuk mencegah terbentuknya air asam tambang di area reklamasi.

Keberhasilan dalam uji coba tersebut membuat KPC mendapatkan izin pemanfaatan FABA sebagai Penudung Material PAF di area reklamasi tambang pada tahun 2019.

Baca juga: MAHA siap angkut 80 juta ton batu bara pasca jadi kontraktor di KPC

Hingga saat ini, FABA yang telah dimanfaatkan KPC sebagai penudung material PAF sebanyak 73.000 ton yang tersebar pada 3 area reklamasi yaitu J-Void, Galaxy Dump dan Purnama Dump.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah 22 Tahun 2021 yang menyatakan FABA tidak lagi termasuk limbah B3 melainkan limbah Non B3 Terdaftar, maka opsi penggunaan FABA sebagai penudung yang dipelopori oleh KPC pun menjadi solusi efektif untuk penanganan FABA dalam jumlah besar dan berkelanjutan, katanya.

Pewarta: Faisal Yunianto
Editor: Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA 2024