Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melaksanakan penghitungan surat suara ulang di 147 TPS di Kalimantan Timur terhadap suara pemilihan keanggotaan DPR RI Dapil Kalimantan Timur.
 
Putusan itu untuk perkara PHPU 2024 Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat sebagai pihak pemohon. Adapun yang berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU dan sebagai pihak terkait adalah Partai Amanat Nasional (PAN).
 
"Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR RI sepanjang Dapil Kalimantan Timur harus dilakukan penghitungan ulang surat suara," kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin.
 
Dalam permohonan Demokrat, partai tersebut mendalilkan terjadinya penambahan perolehan suara PAN sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Partai Demokrat sebanyak 183 suara di sejumlah TPS pada beberapa kecamatan dan kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
 
Menurut Demokrat, hal itu disebabkan adanya perbedaan antara formulir Model C Hasil Salinan-DPR dan Model D Hasil Kecamatan DPR.
 
Atas dalil tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani yang membacakan isi pertimbangan putusan mengatakan bahwa MK telah mencermati bukti-bukti yang berkaitan dengan melakukan uji petik perolehan suara pada beberapa TPS.
 
Mahkamah Konstitusi menemukan beberapa ketidakkonsistenan perolehan suara Partai Demokrat dan PAN yang menyebabkan terjadinya selisih atau koreksi perolehan suara yang tidak dapat dijelaskan oleh KPU.
 
Selain itu, di dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa saksi partai politik menerima ancaman dari penyelenggara agar membubuhkan tanda tangan pada formulir perolehan suara.
 
"Bentuk ancaman, misalnya di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), jika saksi tidak menandatangani formulir, tidak akan diberikan lampiran formulir D Hasil sebagai bahan saksi partai politik untuk mengajukan keberatan. Dalam persidangan, perihal ancaman tersebut tidak dibantah secara tegas oleh termohon," kata dia.
 
Fakta lainnya yang ditemukan adalah Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur telah mengeluarkan putusan pelanggaran perihal administrasi pemilu terkait dengan perbedaan jumlah perolehan suara berdasarkan formulir Model C Hasil Salinan DPR dengan Model D Hasil Kecamatan DPR yang pada intinya, Bawaslu memberikan sanksi teguran tertulis kepada sembilan PPK.
 
"Telah ternyata pula, dari sembilan PPK yang dinyatakan Bawaslu terbukti melakukan pelanggaran administrasi, semuanya termasuk PPK yang terjadi perubahan suara sebagaimana didalilkan pemohon," kata dia.
 
Berdasarkan fakta hukum di atas, MK menilai telah terjadi permasalahan pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara di TPS. Oleh karena itu, MK memerintahkan KPU melakukan penghitungan surat suara ulang di 147 TPS di Kalimantan Timur.
 
"Penghitungan surat suara ulang tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil pemilu di 147 TPS dimaksud," ucapnya.
 
MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan penghitungan ulang tersebut dalam jangka 21 hari sejak putusan diucapkan agar tidak mengganggu jadwal pelantikan anggota DPR RI hasil Pemilu 2024 dan agenda ketatanegaraan lainnya.

Baca juga: Bawaslu Kaltim tindak lanjut putusan MK menghitung suara ulang 147 TPS
Baca juga: MK perintahkan PSU di seluruh TPS Distrik Popugoba, Jayawijaya

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024