Jakarta (ANTARA) - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengajukan pagu indikatif sebesar Rp78,38 miliar untuk tahun anggaran 2025.

“Total pagu indikatif untuk 2025 sebesar Rp78,38 miliar,” kata Kepala BKF Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.

Pagu tersebut terdiri dari belanja pegawai senilai Rp5,09 miliar, belanja barang Rp64,13 miliar, dan belanja modal Rp9,16 miliar.

Secara umum, rencana kerja BKF untuk tahun anggaran 2025 terdiri dari program fiskal anggaran Rp33,91 miliar dan dukungan manajemen sebesar Rp44,47 miliar.

Program fiskal dicapai melalui pelaksanaan empat kegiatan utama, di antaranya formulasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan, diplomasi serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional, analisis kebijakan fiskal dan sektor keuangan, serta komunikasi dan edukasi.

Dalam program kebijakan fiskal, BKF juga menyiapkan sejumlah program prioritas nasional. Misalnya, analisis redesain insentif pajak pasca implementasi Pilar Dua (pajak minimum global). Kemudian, kajian analisis insentif perpajakan cukai etil alkohol, penguatan peran APBN dalam mendorong peningkatan nilai tambah sumber daya alam (SDA) dalam negeri, grand design ekosistem sektor keuangan Indonesia, serta penyusunan rekomendasi kebijakan dalam rangka persiapan aksesi Indonesia pada OECD.

Selain itu, juga ada dua proyek unggulan, yaitu potensi pengembangan emerging industries sebagai growth driver baru untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi dan rekomendais kebijakan implementasi pengelolaan dana pooling fund bencana.

BKF turut memiliki kegiatan strategis lainnya, seperti rumusan kebijakan makro fiskal dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).

Selain itu, rumusan regulasi di bidang perpajakan, evaluasi insentif fiskal dan penerbitan laporan belanja perpajakan yang makin berkualitas, rumusan kebijakan pemenuhan komitmen pendanaan dan pembiayaan perubahan iklim, serta diplomasi ekonomi untuk peningkatan pengaruh Indonesia dan mengawal deliverables Presidensi G20 Indonesia.

Baca juga: Kemenkeu sebut insentif pajak di IKN tidak menggerus basis penerimaan
Baca juga: Kemenkeu optimalkan APBN untuk jaga aktivitas manufaktur RI

 

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Ahmad Buchori
COPYRIGHT © ANTARA 2024