Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan bahwa kehadiran innovative credit scoring (ICS) atau Lembaga Pemeringkat Kredit Alternatif (LPKA) akan melengkapi ekosistem credit reporting system di Indonesia.

“ICS akan melengkapi ekosistem dari keseluruhan credit reporting system di Indonesia, bersama-sama dengan layanan SLIK dari OJK dan juga kegiatan dari Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) yang sudah lebih dulu berjalan,” kata Hasan dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin.

Hasan mengatakan, ICS memiliki peran penting terutama dalam meningkatkan inklusi keuangan. Berdasarkan data World Bank di 2021, sebut Hasan, terdapat 97,74 juta penduduk dewasa atau 48 persen penduduk Indonesia yang secara spesifik masih belum memiliki rekening di bank atau dikenal sebagai kelompok unbank.

Hal itu, jelas Hasan, disebabkan tingginya risiko yang harus ditanggung oleh lembaga jasa keuangan (LJK) dalam mengalokasikan kredit kepada segmen unbank dan unit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena mereka tidak didukung data historis kredit yang memadai.

ICS dalam hal ini memiliki model bisnis berbasis digital untuk dapat memberikan layanan dalam penilaian kelayakan konsumen dalam menerima kredit melalui pemrosesan data alternatif, seperti data-data yang bersumber dari data telekomunikasi, data pemanfaatan utilitas maupun e-commerce.

Hasan mengatakan, data alternatif ini relatif lebih banyak tersedia dan dimiliki oleh segmen unbank dibandingkan dengan data historis kredit dan turunannya. Maka dalam hal ini, ICS akan memberikan kemudahan kepada LJK untuk dapat menyalurkan kredit dan pembiayaan kepada masyarakat.

Berdasarkan laporan dari penyelenggara model bisnis ICS selama dalam Regulatory Sandbox di OJK, Hasan mengatakan bahwa penyelenggara ICS bahkan total telah memiliki kemitraan dengan 205 LJK dan 3 non-LJK. Penyelenggara ICS juga telah mampu bekerja sama dengan 26 entitas yang menyediakan sumber data atau menjadi penyedia data bagi mereka.

Model bisnis ICS kemudian diperkuat dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), di mana model bisnis ini termasuk dalam kategori aktivitas pendukung pasar sesuai dengan pasal 213 huruf G UU P2SK.

Sebelumnya, berdasarkan hasil Regulatory Sandbox, diputuskan setidaknya terdapat model-model bisnis penyelenggara ITSK yang nantinya akan diatur lebih lanjut dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) salah satunya ICS.

OJK saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Lembaga Alternatif Pemeringkat Kredit (LPKA). Hasan mengatakan, peraturan ini dibutuhkan untuk memastikan ekosistem pelaporan dan pemeringkatan kredit di Indonesia dapat terus dijaga berjalan secara teratur dan berintegritas. POJK nantinya diharapkan dapat memastikan tata kelola dan level playing field dari ICS di ekosistem keuangan yang ada di Indonesia.

Peraturan yang disusun OJK itu juga diharapkan mampu memitigasi risiko-risiko kepada LJK sekaligus memberi kepastian hukum kepada lembaga ICS, di antaranya memastikan pelindungan data pribadi dari konsumen, memastikan keabsahan dari proses perolehan, pengolahan maupun penerusan data agar dilakukan secara sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada terutama ketentuan perlindungan data pribadi di Indonesia.

Di samping itu, peraturan tersebut untuk memastikan output yang dihasilkan oleh ICS dapat memberikan nilai tambah bagi OJK dalam menyalurkan kredit kepada konsumennya.

“Selain itu terdapat ketentuan untuk dapat mendorong kerja sama dari penyelenggara ICS dengan LPIP dalam hal ini untuk terus dapat meningkatkan value added bagi ekosistem di sektor keuangan kita di Indonesia,” kata Hasan.

Baca juga: OJK: Kinerja industri perbankan resilien dan stabil
Baca juga: OJK sedang finalisasi RPOJK tentang tata kelola BPR dan BPRS
Baca juga: OJK sebut pasar obligasi menguat


Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Ahmad Buchori
COPYRIGHT © ANTARA 2024