Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan urgensi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) untuk mendukung upaya pemulihan lingkungan serta pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik.

Plt. Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor (PDLKWS) KLHK Sasmita Nugroho dalam siniar atau podcast daring yang dipantau dari Jakarta, Senin malam, menyampaikan RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu sebenarnya tujuannya untuk melakukan pelestarian fungsi lingkungan. Dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan maka kita membuat rencana bagaimana melindungi dan mengelola," ucapnya dalam siniar Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK.

Dia mengatakan RPPLH dibutuhkan menghadapi ancaman terhadap beragam ekosistem yang ada di Tanah Air karena beberapa faktor, termasuk penambahan populasi maupun pemanfaatan sumber daya alam untuk tujuan ekonomi yang tidak berkelanjutan.

Baca juga: Gandeng Universitas Muhammadiyah, Pangkalpinang rancang pembangunan LH

Baca juga: KLHK susun regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup


Padahal dengan menghilangnya ekosistem tersebut akan mempengaruhi fungsi jasa lingkungan yang juga bermanfaat terhadap manusia, termasuk dalam upaya pencegahan terjadinya bencana seperti banjir dan longsor.

Untuk itu, pemerintah saat ini tengah berupaya menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPP-PPPLH) yang telah disiapkan sejak 2010 sebagai mandat dari UU Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sasmito mengatakan bahwa isi dari RPP itu termasuk inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta RPPLH itu sendiri.

"Ujung dari perlindungan pengelolaan lingkungan hidup ini kita harus memperhatikan keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan, keberlanjutan produktivitas lingkungan dan terakhir keselamatan mutu hidup dan kesejahteraan lingkungan hidup," katanya.*

Baca juga: KLH luncurkan peta ekoregion nasional

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
COPYRIGHT © ANTARA 2024