Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan penelaahan atas laporan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) dan PT Kimia Farma Tbk (KAEF) untuk periode 2019 hingga 2023.

“Kami melakukan koordinasi dengan kementerian BUMN. Tentunya bila ada pelanggaran-pelanggaran, kami pasti akan memberikan sanksi terhadap hal tersebut. Tapi proses telah kita lakukan dan pemeriksaan telah kita lakukan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin.

Di  pasar modal, Inarno mengingatkan kembali bahwa emiten harus mengedepankan prinsip keterbukaan dan penerapan tata kelola yang baik.

OJK juga telah mengatur disclosure yang harus dilakukan seluruh emiten serta aturan terkait tata kelola contohnya seperti peraturan terkait fungsi internal audit dan juga komite audit perseroan.

Pada 20 Mei lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp371,83 miliar.

Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan, dan instansi terkait.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KemenBUMN) juga telah menyatakan dukungannya terhadap BPK untuk menyerahkan dan melanjutkan proses hukum terkait kasus Indofarma kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo satu hari setelah pengumuman BPK.

Pada awal Mei 2024, Menteri BUMN Erick Thohir juga telah menegaskan bahwa pihaknya siap membawa Indofarma kepada Kejagung apabila ditemukan adanya penyelewengan. Kementerian BUMN juga berkoordinasi dengan BPK terkait masalah keuangan yang dialami oleh Indofarma.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 18 April 2024, Indofarma telah mengakui belum melakukan pembayaran gaji karyawan untuk periode Maret 2024. Hal itu dikarenakan perusahaan farmasi berpelat merah ini mengalami permasalahan finansial.
Baca juga: Wamen BUMN sebut gaji karyawan Indofarma tunggu proses PKPU
Baca juga: Stafsus Menteri BUMN sebut akar masalah Indofarma dari anak usahanya
Baca juga: KemenBUMN dukung langkah BPK lanjutkan kasus Indofarma ke Kejagung


Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2024