Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan bahwa penerapan Papan Pemantauan Khusus dalam sistem perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki tujuan salah satunya untuk melindungi investor.

“Dibuatnya Papan Pemantauan Khusus merupakan salah satu bentuk respon terhadap kebutuhan para pelaku pasar yang antara lain lebih terkait dengan perlindungan investor, dan terkait lebih kepada price discovery saham yang lebih baik,” kata Inarno dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin.

Inarno mengatakan, OJK telah melakukan kajian cukup lama sejak 2012 hingga 2018 terkait saham-saham Rp50 atau penny stock namun masih memiliki fundamental yang cukup baik ke depan. OJK kemudian mulai mengkaji Papan Pemantauan Khusus di tahun 2019 dan diterapkan secara hati-hati.

Pada 12 Juni 2023, Papan Pemantauan Khusus tahap pertama diimplementasikan dengan metode continuous auction. Selanjutnya pada 25 Maret 2024, diterapkan Papan Pemantauan Khusus tahap kedua dengan skema full periodic call auction.

Dalam rentang waktu sembilan bulan dari tahap pertama ke tahap kedua, Inarno mengatakan bahwa OJK telah berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan. Di sisi lain, OJK juga menyadari bahwa waktu sembilan bulan sosialisasi kemungkinan masih kurang.

Setelah pemberlakuan Papan Pemantauan Khusus tahap kedua, menurut Inarno, harga saham menuju harga yang wajar. Dia mengamini bahwa terdapat harga saham yang turun. Saham itu tidak pernah ada likuiditas dan bertengger di level Rp50, meskipun banyak penawaran (offer) namun tidak terbentuk suatu harga yang baru.

“Dengan adanya Papan Pemantauan Khusus tahap dua, value transaksi itu justru meningkat di saham-saham yang di tier Rp50,” ujar Inarno.

Dia juga menyebutkan bahwa jumlah investor aktif tidak berubah serta nilai dan volume perdagangan tidak turun setelah adanya Papan Pemantauan Khusus. Inarno mencatat, hampir 100 saham sudah keluar dari Papan Pemantauan Khusus dari sekitar 300 saham yang masuk dengan likuiditas yang membaik dan harga yang meningkat.

Inarno mencontohkan beberapa negara lain yang juga menerapkan periodic call auction antara lain India, Taiwan, dan Turki. Kemudian bursa pan-Eropa Euronext juga menggunakan periodic call auction.

“Tapi tentunya kembali lagi, review terus kita lakukan. Kami juga terbuka untuk masukan dari pelaku pasar dan tentunya kami perhatikan hal tersebut,” kata Inarno.

Baca juga: OJK: Piutang pembiayaan meningkat 10,82 persen jadi Rp486,35 triliun
Baca juga: Penyidik OJK selesaikan 123 perkara hingga Mei 2024


Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Ahmad Wijaya
COPYRIGHT © ANTARA 2024