Tangerang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada korban meninggal terkait peristiwa kebakaran di All Nite & Day Hotel di Alam Sutera, Tangerang Selatan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan Rina Umar di Tangerang, Selasa, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk melakukan pendataan korban meninggal dari peristiwa tersebut. Berdasarkan identifikasi, terdapat dua orang korban meninggal dunia yang telah terverifikasi sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mengatakan ahli waris dari korban meninggal akan mendapatkan santunan kematian akibat JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Kemudian biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, serta beasiswa untuk dua orang anak, dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi maksimal mencapai Rp174 juta.

“Kami berkomitmen untuk segera membayarkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia,” kata Rina dalam keterangannya

Dia menegaskan pentingnya seluruh pekerja baik formal yakni penerima upah maupun informal bukan penerima upah untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan sosial ini pun menjadi hak konstitusi bagi para pekerja.

Negara sudah menyiapkan perlindungan jaminan sosial untuk seluruh warga negaranya yang bekerja, dan kewajiban badan usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya. "

Pendaftaran bisa melalui website, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) ataupun layanan di kantor cabang terdekat," ujarnya.

Sementara untuk pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta maka sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 44 Tahun 2015 pasal 27 ayat 1, pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib membayar hak pekerja sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah tersebut

Kepala Kantor Cabang Tangerang Cikokol Zain menambahkan seluruh pihak perusahaan harus mengutamakan keselamatan pekerja di tempat kerja. Perusahaan harus memastikan seluruh pekerjanya terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Mengacu PP No.44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberi santunan kepada pekerja yang besarannya minimal sama dengan santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," kata dia

Zain melanjutkan, Pasal 17 UU tersebut menegaskan, pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan akan dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif yang dimaksud, berupa teguran tertulis, denda dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Perusahaan juga diwajibkan untuk patuh membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya. Jika terbukti melakukan ketidakpatuhan maka dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi bahkan hingga pidana.

“Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Sementara sanksi pidana berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," kata dia

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Evi Ratnawati
COPYRIGHT © ANTARA 2024