Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka program bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024 untuk para nazir, organisasi, atau badan hukum yang sah guna dapat mengembangkan aset wakaf agar lebih produktif dan memberi manfaat yang luas bagi masyarakat.

"Bantuan Inkubasi Wakaf ini diperuntukkan bagi nazir, organisasi, atau badan hukum agar mampu mengembangkan aset wakaf sehingga bermanfaat bagi nazir dan masyarakat luas," kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag RI Waryono Abdul Ghafur dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Waryono mengungkapkan syarat penerima bantuan, di antaranya merupakan nazir, organisasi, atau badan hukum yang disahkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf atau Badan Wakaf Indonesia dengan status hukum tanah wakaf yaitu sertifikat wakaf atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dengan melampirkan surat pernyataan dan bukti pendaftaran proses pensertifikatan tanah wakaf.

Baca juga: Wapres paparkan arahan pacu pemanfaatan dana ziswaf demi umat

Selanjutnya, Surat Pengesahan Nazir, akta notaris pendirian yayasan/lembaga (jika dari nazir badan hukum/organisasi) serta surat rekomendasi dari instansi terkait (KUA, Kankemenag, Kanwil Kemenag, dan instansi terkait lainnya).

"Tanah wakaf tidak dalam sengketa, gangguan, atau proses pengadilan dan sudah dikelola untuk dapat dioptimalkan dan diproduktifkan atau memiliki potensi untuk diproduktifkan pada bidang pertanian, peternakan, perikanan/tambak, hutan, usaha mikro dagang/jasa minimal tahun terakhir," ujarnya.

Adapun prosedur pengajuan bantuan, ungkap Waryono, pemohon mengajukan softcopy proposal bantuan berupa kelengkapan persyaratan administrasi kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Cq. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf secara alur data berbasis elektronik, dengan melampirkan kelengkapan persyaratan.

Di antaranya, kata dia, Surat Rekomendasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat, proposal bantuan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan pemberdayaan dana bantuan dan pemanfaatan hasil wakaf produktif, dan rencana anggaran belanja pemanfaatan dana bantuan.

Baca juga: Kemenag targetkan seluruh tanah wakaf bersertifikat pada 2026

Kemudian, susunan kepengurusan nazir tanah wakaf dan susunan pengelolaan bantuan pengembangan wakaf produktif, foto lokasi pengelolaan tanah wakaf, fotokopi sertifikat tanah wakaf dan APAIW, fotokopi surat pengesahan nazir organisasi/badan hukum, serta fotokopi akta notaris pembentukan yayasan atau organisasi, untuk nazir organisasi dan badan hukum.

Waktu pendaftaran, kata Waryono, dibuka pada 5-12 Juni 2024, yang dilanjutkan dengan proses verifikasi administrasi pada 12-13 Juni 2024, verifikasi lapangan 13-21 Juni 2024, dan diumumkan pada 24 Juni 2024, adapun informasi lebih lanjut dapat diakses melalui tautan berikut ini.

Waryono berharap seluruh pihak yang memenuhi persyaratan untuk bisa berpartisipasi dalam program tersebut sehingga pengembangan wakaf produktif di Indonesia bisa dilakukan lebih cepat.

Baca juga: AHY serahkan sepuluh sertifikat tanah wakaf di Sidoarjo
 

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2024