Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi Polda Maluku yang telah cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan menangkap pelaku yang merupakan seorang polisi.

"Kasusnya sudah dilaporkan oleh ibu kandungnya dan sedang ditangani oleh Polda Maluku. Kami mengapresiasi Polda Maluku yang telah dengan cepat menindaklanjuti laporan dari ibu korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Pihaknya berharap, pelaku yang merupakan anggota polisi Bripka SR (43) diproses hukum dan mendapat sanksi hukuman maksimal.

"Kami berharap jika terpenuhi unsur persetubuhan terhadap anak agar diproses sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal," kata dia.

Baca juga: Pemerintah pastikan pendampingan anak korban rudapaksa ayah di Jaktim

Korban anak saat ini telah didampingi oleh tim Dinas PPPA Kota Ambon untuk pemulihan psikis.

Korban anak saat ini tinggal di rumah aman, sedangkan kondisinya semakin baik, namun belum bisa kembali bersekolah.

Sebelumnya, A (8), seorang siswi sekolah dasar diperkosa oleh anggota polisi Bripka SR (43) di Kota Ambon, Maluku. Pemerkosaan terjadi berulang kali sejak 2023. Rumah pelaku dan korban letaknya berdekatan. Korban diketahui merupakan teman dari anak pelaku.

"Korban cukup sering bermain di sekitar rumah pelaku," katanya.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban menaruh curiga terhadap perubahan sikap anaknya, kemudian ibu korban membujuk anaknya untuk menceritakan hal yang dialami korban.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga: Polres Aceh Timur tangkap dua terduga pelaku rudapaksa anak
Baca juga: Remaja perempuan korban pemerkosaan ayah kandung peroleh pendampingan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024