Bandung (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Jawa Barat menilai Pemprov Jabar harus turun tangan langsung dan serius dalam mewujudkan pengelolaan pertanian organik yang perda-nya kini tengah disusun.

Wakil Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat Enjang Tedi dalam keterangan di Bandung, Selasa, mengatakan bahwa hal tersebut berdasarkan hasil kunjungan kerja ke beberapa daerah pertanian dari Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut hingga Kabupaten Tasikmalaya.

Dari kunjungan itu ada temuan beberapa kelompok tani sudah menerapkan pertanian organik dan menghasilkan produk pertanian yang berdaya saing. Namun, dari informasi beberapa kelompok tani masih terdapat kendala mulai dari masalah regulasi, hingga sumber daya manusia yang masih minim, karenanya, dalam hal ini pemerintah daerah sangat berperan penting untuk mendukung pertanian organik khususnya bagi kalangan kelompok tani.

"Sehingga support system yang menyeluruh dari pemda sangat dibutuhkan para petani organik. Bukan hanya soal regulasi saja tetapi bagaimana mempersiapkan dan memfasilitasi edukasi baik itu melalui pelatihan-pelatihan khusus tanaman organik maupun upaya lainnya," kata Enjang.

Kemudian, lanjut Enjang, persoalan sarana prasarana, tidak boleh luput dari perhatian pemda setempat untuk mendukung kebutuhan para pelaku pertanian organik, yang disusul oleh penuntasan masalah pemasaran yang kerap menjadi persoalan dan tidak bisa dianggap mudah. Sehingga pemerintah harus berperan aktif untuk turut menyukseskan pertanian organik ini.

Baca juga: Mentan: Pompanisasi menjaga produktivitas sawah di Jabar saat kemarau

Baca juga: Pemprov Jabar: Sekitar 10.000 pompa air untuk atasi kekeringan lahan


"Artinya pemerintah juga agar ada penekanan bahwa sebenarnya beberapa hal untuk menopang agar para petani konvensional itu mau beralih ke pertanian organik itu perlu ada keberpihakan dari pemerintahan daerah. Salah satunya regulasi, yang dengan disusunnya perda pertanian organik ini merupakan bagian dari perlindungan sekaligus kepastian payung hukum bagi para petani organik," kata Enjang.

Justru dengan adanya perda tersebut, tambah Enjang, sebenarnya agar menjadi bahan pertimbangan para petani bahwa peralihan dari pertanian konvensional ke organik itu akan mendapat peningkatan produktivitas. Bahkan dapat meningkatkan kesejahteraan para petani, karena nilai pertaniannya juga meningkat.

Bukan hanya nilai pertaniannya saja yang meningkat dalam segi kualitas. Tetapi secara sertifikasi perlu ada insentif yang harus dikeluarkan sesuai dengan regulasi tentang pertanian dan keorganikannya.

Juga, perlu diupayakan agar pemerintah daerah juga pemerintah daerah punya lembaga sertifikasi tersendiri terutama untuk yang produk yang pemasarannya untuk lokal Indonesia beda dengan untuk ekspor.

"Kalau untuk ekspor kan lembaga sertifikasinya harus pihak ketiga. Sementara untuk komoditas lokal cukup disertifikasi oleh pemerintah daerah  dengan standardisasi yang sesuai regulasi yang sudah ada," ucap Enjang.

Permasalahan pemasaran juga diungkapkan Ketua Pansus V DPRD Jawa Barat Asep Suherman yang menyebutkan harus segera dicarikan solusinya, terutama oleh pemerintah setempat.

Menurutnya, di beberapa daerah di Jawa Barat sudah ada yang menerapkan keterlibatan pemerintah daerah dalam menampung ataupun memfasilitasi bidang pemasaran hasil pertanian organik.

"Sehingga ada sedikit intervensi positif dengan adanya keterlibatan pemerintah daerah untuk memasarkan hasil pertaniannya," kata Asep.

Dengan kata lain, tegas Asep, hasil pertanian organik dari para petani organik tersebut dibeli oleh pemerintah untuk dipasarkan di lingkungan pemerintah daerah setempat misalnya, sehingga ada langkah yang berkesinambungan dan kejelasan dari pemerintah terhadap para petani organik.

Melalui kewenangan dan kebijakan pemerintah itu diharapkan dengan dibentuknya perda tentang penyelenggaraan pertanian organik yang saat ini dalam proses penyusunan bisa lebih mantap dengan perda-perda yang ada di provinsi lain.

"Ada upaya produk atau hasil taninya dibeli oleh pemerintah dan ini contoh yang luar biasa. Paling tidak hal ini bisa menjadi masukan yang positif, tinggal implementasinya bagaimana bisa diterapkan di daerah kabupaten kota di Jawa Barat secara menyeluruh. Misalnya di wilayah pertanian organik di Subang ini belum ada langkah konkrit dan membuat para petani kebingungan dalam tahap penjualannya," tutur Asep.

Baca juga: Kementan salurkan bantuan sarana pertanian Rp324,6 miliar di Jabar

Baca juga: Mentan optimistis pompanisasi bisa hasilkan Rp150 triliun bagi Jabar

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Agus Salim
COPYRIGHT © ANTARA 2024