Serang (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengapresiasi capaian lima BUMDesma LKD di Serang yang berhasil meraih opini WTP dan WDP dalam laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik.

"Serang ini termasuk yang paling berhasil se-Indonesia. Di Jawa Timur, sudah ada satu. Di Serang, satu kabupaten ada lima," kata Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar saat memberikan sambutan dalam acara Penyerahan Hasil Audit Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Lembaga Keuangan Daerah (LKD) Kabupaten Serang di Pendopo Bupati Serang, Kabupaten Serang, Banten, Selasa.

Ia menyampaikan dari lima BUMDesma LKD di Serang yang laporan keuangannya di audit oleh akuntan publik, terdapat empat BUMDesma LKD yang meraih opini WTP dan satu BUMDesma LKD yang meraih predikat Wajar dengan Pengecualian (WDP). Empat BUMDesma peraih predikat WTP itu adalah BUMDesma UPK Ciruas LKD, BUMDesma UPK Ciomas LKD, BUMDesma UPK Bojonegara LKD, dan BUMDesma UPK Mancak LKD, sedangkan BUMDesma UPK Padarincang LKD peraih predikat WDP.

Apresiasi itu pun ditandai dengan penyerahan piagam penghargaan langsung dari Gus Halim kepada setiap perwakilan BUMDesma LKD tersebut.

Ke depannya, Gus Halim berharap BUMDesma LKD di Kabupaten Serang dapat menjadi contoh bagi BUMDes-BUMDes di daerah-daerah lainnya dalam memiliki laporan keuangan yang baik sehingga mampu meraih opini WTP.

Baca juga: Mendes: Musdes kunci efektivitas pengelolaan dana desa

Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyampaikan terima kasih kepada para pengurus BUMDesma LKD di Serang. Ia mengatakan keberadaan BUMDesma LKD di Serang benar-benar memberikan manfaat bagi warga setempat, seperti meningkatkan daya beli masyarakat.

Diketahui pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa telah mengatur bahwa Unit Pengelola Keuangan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) Perdesaan wajib bertransformasi menjadi BUMDesma LKD.

Lalu, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menetapkan bahwa BUMDes sebagai entitas badan hukum baru sekaligus menetapkan bahwa nomor badan hukum BUMDes sejak 2021 tetap berlaku.

Hingga 11 Juni 2024, Kemendes PDTT bekerja sama dengan Kemenkumham telah menetapkan sebanyak 1.301 BUMDesma LKD berbadan hukum.

Baca juga: Anggota DPR ingatkan Mendes libatkan tokoh adat pada pembangunan Papua

Sebelumnya, Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Kemendes PDTT Ivanovich Agusta telah menyampaikan bahwa laporan keuangan BUMDes yang telah diaudit oleh akuntan publik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pihak swasta terhadap BUMDes terkait.

"Laporan keuangan yang teraudit meningkatkan kepercayaan publik dan swasta terhadap BUMDes," ujar Gus Ivan, sapaan akrab Ivanovich Agusta.

Baca juga: Mendes: Jumlah desa mandiri capai sebelas ribu, lampaui target RPJMN
 

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2024