Meulaboh (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Yusni Febriansyah mengatakan kaburnya tiga orang saksi dalam perkara dugaan penyeludupan 72 orang etnis Rohingya ke daratan Aceh pada 21 Maret 2024 lalu, tidak akan mengganggu proses persidangan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tentang Keimigrasian yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh.

“Kabur nya tiga orang etnis Rohingya yang berstatus sebagai saksi dalam perkara ini tidak akan mengganggu persidangan, karena sebelumnya ketiganya sudah pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Aceh Barat,” kata JPU Kejari Aceh Barat, Yusni Febriansyah  di Meulaboh, Selasa.

Ada pun tiga orang saksi dari etnis Rohingya yang sebelumnya dijadikan saksi oleh penyidik, masing-masing Dostokir, Fatema Khatun, serta Dil Khaish.

Ketiganya diduga melarikan diri pada 31 Mei dan 1 Juni 2024 lalu dari kamp penampungan di belakang Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat warga masing-masing Herman, Mukhtar, Erfan warga Kabupaten Aceh Selatan dan Harfandi asal Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh pada Selasa (4/6/2024) lalu didakwa melanggar Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga menyeludup 72 etnis Rohingya ke perairan Aceh pada 21 Maret 2024.

Keempat terdakwa melanggar Pasal 120 Avat (1) dan (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana, dengan pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun.

JPU Yusni Febriansyah mengatakan meski ketiga saksi telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, pihaknya memastikan tidak akan menghambat proses persidangan karena ketiga saksi tersebut sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik.

Ia mengatakan keterangan ketiga saksi juga sudah dituangkan dalam berkas perkara yang saat ini berkasnya juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh.

Pihaknya nantinya juga akan meminta petunjuk lebih lanjut dari majelis hakim yang turut menyidangkan perkara ini, kata Yusni Febriansyah.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat lepas sopir penjemput etnis Rohingya di penampungan
Baca juga: Seluruh imigran Rohingya kabur dari kamp penampungan di Aceh Barat
Baca juga: KUA: Pernikahan etnis Rohingya di Aceh Barat melanggar UU Perkawinan

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2024