Pekanbaru, (ANTARA) - Kepolisian Sektor Binawidya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau membekuk residivis pria berinisial MAH (28) yang baru saja bebas lantaran diduga beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor(curanmor) pada 20 lokasi dalam rentang waktu satu bulan.

Kepala Polsek Binawidya Kompol Asep Rahmat saat pengungkapan kasus, Selasa, menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang dibuat korbannya yang kehilangan sepeda motor. Lokasinya di parkiran sebuah hotel di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru.

"Setelah memeriksa tempat kejadian perkara dan mengumpulkan rekaman kamera pengawas pelaku MAH berhasil kami ringkus di Jalan Indra Puri, Tenayan Raya," katanya.

Saat digeledah, ditemukan sebuah kunci yang dimodifikasi berbentuk huruf T beserta dua besi yang dipipihkan. Tak sendiri, rekannya yang diduga terlibat dalam perbuatan jahat tersebut berinisial RG (31) turut ditangkap aparat kepolisian.

MAH mengaku sudah tiga kali menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di tahun 2018, 2019 dan 2021 atas perkara yang sama. Lanjut Kompol Asep, MAH baru saja keluar dari penjara pada April lalu.

Ia sempat beristirahat tiga minggu sebelum akhirnya kembali beraksi. "Dalam kurun waktu sebulan, pelaku telah melakukan pencurian di 20 TKP," ujar Asep.

Namun saat akan diamankan, para pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga dilepaskan tembakan pada kakinya. Kepolisian hingga kini masih juga mengejar pria berinisial MAM yang diduga turut membantu pencurian tersebut.

"Akibat perbuatannya, MAH disangkakan atas pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sedangkan RG dijerat pasal 480 KUHP," pungkas Kompol Asep.
Baca juga: Empat orang pencuri sepeda motor diringkus polisi di Pesanggrahan
Baca juga: Polisi ciduk komplotan pencuri sepeda motor di Tasikmalaya
Baca juga: Polisi tangkap dua pencuri motor yang beraksi belasan kali di Jakarta

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2024