Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengatakan sedang mengembangkan berbagai manfaat yang dapat dirasakan oleh para penabung mulia atau peserta yang tidak masuk dalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan sudah memiliki rumah.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan manfaat yang sedang dikembangkan bagi para penabung mulia, antara lain konsep pembiayaan untuk kredit renovasi rumah dengan tenor yang panjang dan bunga di bawah pasaran, serta kerja sama dengan merchant di sektor perumahan untuk memberikan diskon khusus bagi peserta Tapera.

“Kami juga sedang mengembangkan skema KPR bagi generasi milenial dan Gen Z dengan tenor 30-35 tahun dan bunga murah. Kemudian, skema khusus Gen Z, misalnya mereka dengan gaji sekian bisa mengakses biaya perumahan,” kata Heru dalam wawancara dengan ANTARA, di Jakarta, Selasa.

“Semoga ini bisa segera dilaksanakan, sehingga masyarakat yakin bahwa Tapera ini bermanfaat bagi mereka, bukan hanya bagi MBR, tetapi juga para penabung mulia yang sudah punya rumah untuk renovasi rumah dan mengisi perabotan rumah dengan harga diskon,” katanya pula.

Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera ditetapkan pada 20 Mei 2024, penolakan publik terhadap program ini masih terus bergulir.

Pekerja menolak keras kewajiban ini, karena penghasilannya akan kena potongan tambahan 2,5 persen. Pengusaha juga keberatan apabila harus menanggung 0,5 persen dari beban iuran tersebut. Belum lagi, pekerja dan perusahaan juga harus menanggung beban iuran yang sudah ada, seperti pajak penghasilan, jaminan kesehatan, dan jaminan ketenagakerjaan.

Sejumlah pekerja juga menolak Tapera, karena tidak semua orang dapat menerima manfaat pembiayaan perumahan. Persyaratan pembiayaan Tapera terbatas kepada golongan masyarakat berpenghasilan rendah atau memiliki gaji maksimal Rp8 juta per bulan, serta belum punya rumah.

Menurut Heru, sifat wajib iuran Tapera bagi masyarakat sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Meski demikian, dia mengatakan bahwa BP Tapera hingga saat ini belum berencana untuk melakukan pemotongan ataupun membuka simpanan kepesertaan baru.

BP Tapera saat ini hanya mengelola dana dari dua sumber, yakni dana APBN untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan dana Tapera untuk peserta PNS eks Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum-PNS).

Heru menambahkan bahwa BP Tapera, sebagai lembaga baru yang baru beroperasi pada 2019, masih fokus melakukan pembenahan tata kelola dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat.

Program Tapera diberlakukan paling lambat 2027.
Baca juga: BP Tapera: Untuk bantu satu orang MBR dibutuhkan 150 penabung mulia
Baca juga: BP Tapera: Sifat wajib iuran Tapera sudah sesuai dengan UU


Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2024