Jakarta (ANTARA) - Tokocrypto menyetor pajak senilai Rp45 miliar pada Maret 2024, yang menjadikan perusahaan tersebut sebagai penyetor pajak kripto terbesar di Indonesia.

Kontribusi tersebut membuat platform perdagangan aset kripto itu mendapatkan penghargaan sebagai salah satu wajib pajak dengan kontribusi terbesar di Indonesia dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I).

"Hal ini menempatkan Tokocrypto setara dengan perusahaan besar lainnya di bidang asuransi, pertambangan, e-commerce, dan fintech yang juga mendapatkan penghargaan serupa," kata CEO Tokocrypto Yudhoyono Rawis.

Yudho menjelaskan melalui berbagai praktik nyata, Tokocrypto telah menunjukkan keseriusannya dalam mendorong kontribusi sektor aset kripto terhadap pajak, sebagai sumber penerimaan negara yang berperan penting untuk pembangunan.

Karena itu, Tokocrypto menyatakan sangat menghargai adanya bentuk apresiasi dari negara tersebut.

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada Tokocrypto. Penghargaan ini merupakan bukti komitmen kami untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan berkontribusi pada pembangunan Indonesia. Kami selalu taat dalam melaporkan dan menyetorkan pajak dari setiap transaksi yang dilakukan di platform Tokocrypto," kata Yudho.

Dengan semakin meningkatnya transaksi kripto di Indonesia, Yudho menilai target penerimaan pajak dari sektor ini diharapkan akan terus bertambah. Oleh karena itu, Tokocrypto berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.

Adapun penerimaan pajak kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang pesat. Hingga April 2024, pemerintah telah mengumpulkan Rp689,84 miliar dari pajak kripto. Angka itu terdiri atas Rp325,11 miliar penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp364,73 miliar penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

"Pencapaian ini menunjukkan bahwa industri aset kripto memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada penerimaan negara. Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menggali potensi penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto," jelas Yudho.

Lebih lanjut ia menuturkan, Tokocrypto telah berkomitmen untuk membantu para penggunanya dalam memenuhi kewajiban pajak mereka dengan melakukan pemotongan dan pembayaran pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Selain itu, perusahaan membantu mereka untuk melakukan pengisian SPT tahunan untuk pajak kripto dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Ia juga mengapresiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang meminta penguatan implementasi pajak kripto.

Hal itu dilakukan untuk keberhasilan industri kripto di Indonesia yang memerlukan regulasi yang mendukung, termasuk kebijakan pajak yang adil dan kompetitif. Dengan demikian, investor akan lebih terdorong untuk berinvestasi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

"Dengan penerapan regulasi yang jelas dan kondusif, serta kepatuhan yang tinggi dari para pelaku usaha, industri aset kripto di Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara," sebut Yudho.

Baca juga: DJP sebut pajak kripto telah terkumpul Rp112 miliar tahun ini
Baca juga: Indodax setor pajak kripto senilai Rp200 miliar
Baca juga: Pemerintah himpun pajak Rp22,18 triliun dari usaha ekonomi digital

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Kelik Dewanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024