Jakarta (ANTARA) -
Caleg petahana Partai Demokrat DKI Jakarta Neneng Hasanah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan arahan pada KPU Jakarta Utara agar segera menggelar rekapitulasi suara ulang di wilayah tersebut.
 
Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/6) tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Dapil 2 Jakarta Utara bahwa dilakukan rekapitulasi ulang di 233 TPS di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
 
"Rekapitulasi suara ulang harus digelar secepatnya," kata Ketua Tim Pemenangan Neneng, Usman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Jangan sampai batas waktu 15 hari yang diputuskan MK terbuang sia-sia. "Lalu menunggu waktu mepet, rekapitulasi baru dilaksanakan," katanya.
 
Hal itu lantaran KPU Jakarta Utara (Jakut) selalu menggelar hal-hal yang sifatnya krusial justru saat memasuki "injury time'. Salah satu contohnya pelaksanaan rapat pleno Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 yang sulit untuk dilakukan komplain.

Baca juga: Anggota DPRD DKI tandatangani petisi warga soal masalah pesisir Jakut
 
Menurut dia, dengan percepatan penjadwalan rakapitulasi, maka akan berpengaruh pada transparansi proses rekapitulasi suara ulang sesuai perintah majelis hakim MK.
 
"Permintaan kita agar ada percepatan untuk mencegah persoalan-persoalan yang terjadi di saat rekapitulasi suara ulang. Kalau ada yang tidak sesuai mekanisme, tentu kita bisa melakukan keberatan sebelum batas waktu yang ditentukan," katanya.

Apalagi, seperti diketahui bahwa tahapan rekapitulasi suara ini merupakan penentuan 1 kursi yang diperselisihkan antara Demokrat dan NasDem di Pileg 2024, khususnya di Dapil 2 Jakut.
 
Hingga kini tim pemenangan Neneng Hasanah masih menunggu saran KPU Jakarta Utara dan KPU DKI Jakarta terkait pelaksanaan rekapitulasi suara ulang. "Kami juga menunggu arahan dari DPD Demokrat DKI untuk pelaksanaan rekapitulasi suara ulang," ujarnya.

Baca juga: DPRD dorong semua rusunawa baru di Jakarta ramah disabilitas
 
Sementara itu, kuasa hukum Neneng Hasanah, Nasrullah mengingatkan agar dalam proses rekapitulasi suara ulang yang diperintahkan hakim MK melibatkan semua pihak, termasuk DKPP RI.

"Selain Bawaslu, KPU, pihak Kepolisian dan parpol yang berselisih, rekapitulasi suara ulang harus pula melibatkan DKPP," katanya.

DKPP tidak lagi boleh bersikap pasif, melainkan harus aktif turun lapangan tanpa harus menunggu laporan. "Karena di sini menyangkut sikap dan perilaku anggota KPU," tuturnya.
 
Sebagai bentuk satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu, kata dia, DKPP wajib mengawal dan menjaga kehormatan penyelenggara pemilu.
 
Penyelenggara pemilu wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Jangan sampai, pilihan masyarakat yang sesuai dengan hati nurani, justru diganti oleh penyelenggara pemilu.

"Kawal dan jaga, agar proses pemilu yang berorientasi pada jujur, adil dan rahasia berjalan sesuai harapan," kata Nasrullah.

Baca juga: Pemprov DKI didesak segera selesaikan IPA di Pulau Sebira

MK telah memerintahkan rekapitulasi suara ulang di 233 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Cilincing, Jakut, dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024 yang berlangsung pada Senin (10/6).
 
Putusan itu dijatuhkan terhadap perkara No. 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrat untuk pengisian anggota DPRD DKI Jakarta Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta II. Partai NasDem menjadi Pihak Terkait dalam perkara itu.
 
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD DKI Jakarta Dapil Jakarta 2 pada 233 TPS di Kecamatan Cilincing harus dilakukan rekapitulasi ulang," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
 
Putusan itu mencakup 28 TPS di Marunda, 72 TPS di Rorotan, 53 TPS di Semper Barat, 9 TPS di Cilincing, 39 TPS di Sukapura, 15 TPS di Semper Timur serta 17 TPS di Kalibaru.
 
MK juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, dalam hal ini KPU Kota Jakarta Utara, untuk melaksanakan rekapitulasi ulang tersebut dalam waktu maksimal 15 hari sejak putusan diucapkan.
Baca juga: Sengketa PHPU Pileg, caleg petahana Demokrat DKI duga ada pelanggaran

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024