Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Program Asuransi Wajib third party liability (TPL) sesuai target pemerintah.

“Saat ini OJK terus berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan, dalam penyusunan PP mengenai Program Asuransi Wajib agar dapat diterbitkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan bahwa program tersebut akan memberikan manfaat tanggung jawab hukum atau TPL kepada pihak ketiga atas kerusakan yang ditimbulkan karena kecelakaan kendaraan bermotor.

Meskipun begitu, ia menjelaskan bahwa asuransi wajib tersebut tidak menjamin biaya atas kecelakaan terhadap orang, karena hal ini sudah dijamin oleh melalui PT Jasa Raharja.

“Saat ini OJK bekerjasama dengan industri asuransi umum untuk memastikan kesiapan infrastruktur pelaksanaan asuransi wajib,” ujar Ogi.

Dia menyampaikan bahwa infrastruktur yang dimaksud terkait dengan fitur produk, besaran premi, mekanisme pembayaran premi, manfaat yang akan dibayarkan, dan mekanisme pembayaran klaim.

Hal lain yang sedang disiapkan, katanya pula, adalah tentang standardisasi bengkel yang akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan asuransi wajib ini.

Selain itu, Ogi juga menyoroti pengembangan regulasi khusus asuransi kendaraan listrik. Ia mengatakan bahwa pihaknya mendorong Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk segera menerbitkan ketentuan polis baku atas coverage asuransi kendaraan berbasis listrik.

“Hal itu didasarkan pada pemikiran bahwa risiko yang dijamin akan sedikit berbeda dari asuransi kendaraan konvensional, sehingga risiko, dan tarif premi perlu disesuaikan,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI Wayan Pariama menyampaikan bahwa pembuatan PP terkait asuransi TPL diharapkan dapat direalisasikan pada 2025.

“Setiap akan ada PP, pasti ada perencanaannya. Untuk tahun depan, daftar rencana (PP yang akan dibuat) harus selesai pada Oktober atau November tahun ini. Kami ingin mendorong agar PP terkait asuransi TPL masuk pada daftar rencana Oktober ini,” ujarnya pula.
Baca juga: OJK: Asuransi Wajib jadi program strategis roadmap industri asuransi

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2024