Makassar (ANTARA) - Tim Dinas Pertanian dan Perikanan (DP2) Kota Makassar yang menurunkan 100 orang petugas menemukan 192 ekor hewan kurban yang dijual pedagang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tidak layak potong sebagai hewan kurban.

"Rekapitulasi jumlah hewan terperiksa dari kemarin sampai hari ini sebanyak 2.065 ekor. Hewan kurban yang tidak layak sebanyak 192 ekor terdiri atas 173 ekor sapi dan 19 ekor kambing," kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DP2 Makassar Mirdayanti, di Makassar, Selasa.

Sementara yang dinyatakan layak yaitu 854 ekor sapi dan 69 ekor kambing.

​​​​​​Ia menjelaskan, hewan yang tidak layak sembelih tersebut adalah di bawah umur karena untuk sapi usia minimal dua tahun serta ada hewan kurban yang cacat.

"Kebanyakan yang tim temukan di lapangan tidak cukup umur dan ada yang cacat pada bagian pinggang. Seluruh hewan qurban yang sudah diperiksa akan diberi label sebagai tanda layak potong," katanya.



Hal senada disampaikan tim dokter hewan pemeriksa drh Muh Reza Bakri mengemukakan, pemeriksaan di tiga titik oleh tim ditemukan banyak hewan kurban belum cukup umur, serta cacat sehingga tidak disarankan untuk disembelih sebagai hewan kurban.

"Dari fisik hewan ada cacat di telinga, mata maupun terjadi anomali (perubahan) pada buah zakar hewan kurban jenis sapi," ungkapnya.

Pemeriksaan antemortem dilakukan mulai fisik seperti mulut, kuku, kecukupan umur, serta fisiknya termasuk mengambil sampel darah hewan yang dicurigai memiliki penyakit.

"Ada sampel darah kita ambil untuk diperiksa di laboratorium pada pemeriksaan anthrax. Sebab, setiap momen hari raya qurban perlu diwaspadai adalah anthrax. Kalau kita di Sulsel, khususnya di Indonesia belum bebas dari virus anthrax itu," katanya.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Budhi Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2024