Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan pihaknya sedang memproses pengembalian status hutan adat wilayah yang masuk dalam hutan primer dan tidak dapat dibuka lagi oleh perusahaan swasta, termasuk di Kabupaten Boeven Digoel.

"Di sisi lain pada saat ini PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan) sedang memproses bahwa hutan primer yang tidak boleh dibuka lagi oleh swasta ini akan kita kembalikan kepada hutan adat. Pada saat ini proses untuk hutan adatnya sedang berlangsung di Direktorat Jenderal PSKL," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan sebelumnya dua perusahaan sawit PT MJR dan PT KCP mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan keduanya atas pencabutan izin pelepasan kawasan hutan oleh pemerintah.

Baca juga: Pemerintah setop pemberian izin kelola baru di hutan primer dan gambut

Kedua perusahaan, kata Menteri LHK, sebelumnya mengantongi izin untuk kawasan hutan seluas sekitar 38 ribu hektare di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, yang keluar pada 2010-2012.

Pencabutan itu dilakukan pada 2022 karena berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan bahwa kawasan hutan primer tidak dapat dibuka.

Menteri LHK juga mengatakan terdapat satu perusahaan yang izinnya sedang dicabut di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca juga: KLHK: 150 hutan adat telah diakui oleh negara

Dia menjelaskan perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya pernah mengajukan sekitar 20 persen luasan itu menjadi kebun plasma rakyat.

"Padahal kalau bicara kebun rakyat plasma bisa tidak mengambil dari hutan primer, menurut undang-undang bisa dia mengambil dari tempat lain, dan bisa dalam bentuk jasa yang lain," ujar Menteri LHK.

Sebelumnya pada akhir Mei 2024 masyarakat adat Suku Awyu dari Boven Digoel dan Suku Moi dari Sorong melakukan demonstrasi di Mahkamah Agung (MA) menolak konversi hutan yang merupakan bagian dari hutan adat tempat mereka mencari penghidupan.

Baca juga: KLHK apresiasi peran masyarakat adat Papua lestarikan hutan 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2024