Penajam Paser Utara (ANTARA) -
Badan Bank Tanah menyiapkan lahan sekitar 1.000 hektare (ha) sebagai lokasi pembangunan kota ramah lingkungan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, untuk menarik penanam modal berinvestasi di daerah yang dikenal dengan sebutan Benuo Taka ini.
 
"Kami akan bangun Penajam Eco City (kota ramah lingkungan) di atas lahan yang kami kelola dengan status hak pengelolaan lahan (HPL)," kata Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja, di Penajam, Rabu.
 
"Untuk pembangunan kota ramah lingkungan sebagai kawasan komersial itu Badan Bank Tanah siapkan lahan 1.000 hektare," katanya lagi.
 
Penajam Eco City merupakan kawasan pengembangan ekonomi di Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan harapan daerah asal dan berdekatan, serta mitra Kota Nusantara itu menjadi kawasan pertumbuhan ekonomi baru.
 
Lokasi kota ramah lingkungan dengan Bandar Udara Naratetama (very very important person/VVIP) prasarana penunjang transportasi Kota Nusantara, ibu kota baru Indonesia.
 
Keberadaan Penajam Eco City cukup strategis, ujar dia lagi, sehingga diharapkan bakal menarik minat penanam modal (investor) dalam negeri maupun luar negeri berinvestasi (menanamkan modal) di kawasan itu.
 
Nilai lahan di kota ramah lingkungan juga akan semakin naik, saat ini harga tanah antara Rp200 ribu-Rp300 ribu per meter persegi, ia menimpali lagi, harga lahan diperkirakan bakal meningkatkan ketika Bandar Udara Naratetama selesai dibangun tahun ini (2024).
 
Pembangunan Penajam Eco City di atas HPL yang dikelola Badan Bank Tanah melibatkan investor dengan diberikan status hak guna usaha (HGU) atau hak guna bangunan (HGB).

Sudah ada investor dari Jepang sejumlah pemilik modal dalam negeri yang menyatakan berminat untuk berinvestasi di kota ramah lingkungan, kata Parman Nataatmadja, tanpa merinci investor yang berminat itu.
 
Badan Bank Tanah selain menyiapkan lahan 621 ha untuk Bandar Udara Naratetama, 1.000 ha untuk Penajam Eco City, dan lahan reforma agraria 1.873 ha, juga menyiapkan 380 ha untuk lahan pemerintahan dan kawasan lindung atau hijau dengan luas 507 hektare.
 
Badan Bank Tanah mengelola 4.162 ha lahan bekas HGU PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) dengan status HPL berada di wilayah Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango, dan Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam serta Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca juga: Bank Tanah dan BPN Kaltim perbarui data lahan pengembangan IKN

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2024