Jakarta (ANTARA) - Dinas Kesehatan DKI mengenalkan puskesmas terintegrasi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat dari segala usia dan kalangan.
 
"Puskesmas DKI semuanya sudah terintegrasi, tanggal 21 nanti kita akan luncurkan bahwa puskesmas sudah terintegrasi," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu.
 
Ani menuturkan diharapkan setiap puskesmas hingga posyandu kelurahan di wilayah DKI Jakarta terhubung dalam integrasi layanan primer (ILP).
 
Dia berharap adanya puskesmas terintegrasi ini mampu memudahkan pasien mendapatkan pelayanan dalam satu tempat dan satu waktu.
 
Pelayanan dalam puskesmas ini yakni meliputi siklus kehidupan mulai dari bayi, balita, remaja, calon pengantin, hingga lanjut usia (lansia) yang semuanya dipastikan tersedia.
 
"Terintegrasi ini mulai dari pelayanan sampai pelaporannya jadi ketika terintegrasi kita melihat manusia berbasis siklus hidup," ujarnya.
 
Dia menjelaskan nantinya pemeriksaan kesehatan tidak hanya dilihat dari penyakit, melainkan juga memeriksa secara utuh melalui kelompok umur dan lingkungan pasien.
 
Kementerian Kesehatan merevitalisasi layanan primer yang diharapkan mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan tiga fokus utama.

Tiga fokus utama itu meliputi siklus kehidupan sebagai fokus pelayanan kesehatan, memperkuat promosi dan pencegahan serta resiliensi terhadap pandemi hingga tingkat desa/kelurahan dan dusun, serta memperkuat pemantauan wilayah setempat (PWS).

Penguatan layanan primer ini diyakini dapat memberikan pelayanan lebih komprehensif didukung kolaborasi yang kuat dari berbagai pihak dengan berkesinambungan.
 
Dinas Kesehatan DKI mencatat sebanyak 44 puskesmas kecamatan dan 292 puskesmas pembantu tingkat kelurahan di DKI Jakarta.
 
Perubahan nomenklatur puskesmas di Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat serta Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023 sebagai Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 368 Tahun 2016 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2024