Jakarta (ANTARA) -
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan AP (29) pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis  mendapat dokumen pribadi  dari rekaman kamera pengawas (CCTV) dan ponsel saat dia masih bekerja disana.
 
"Dari mana dia (AP) mengambil dokumen pribadi ini? Dari CCTV rumah korban saat dia bekerja, " katanya saat dikonfirmasi, Rabu.
 
Kemudian data dokumen pribadi lainnya yang didapatkan oleh AP adalah dari ponsel yang diberikan oleh korban.
 
"Yang kedua, dari handphone. Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja namun masih ada data-data pribadi di sana (ponsel)," ucap Ade Ary.
 
Selain itu Ade Ary juga menyampaikan berdasarkan keterangan korban bahwa dokumen yang diancam untuk disebarkan itu  bukan foto atau video syur.
 
"Namanya handphone itu kan gadget atau perlengkapan pribadi, saya bisa mencatat, siapapun bisa mencatat, aktivitas, keuangan, foto, ya namanya pribadi, personal, itu merupakan milik pribadi ya, " katanya.
 
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga mengimbau kepada masyarakat jika memberikan ponsel bekas pemakaian pribadi kepada orang lain lebih baik data-data dihapus lebih dahulu.
 
"Kadang kita sama saudara, teman, karyawan atau rekan kerja kita mungkin kasih ponsel, tapi tolong datanya dihapus, karena namanya personal, ini alat pribadi, dikhawatirkan nanti akan disalahgunakan," ucap Ade Ary.
 
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut pelaku AP (29) yang melakukan pemerasan dan pengancaman kepada Ria Ricis pernah bekerja di rumah korban sebagai satpam atau sekuriti.
 
"Pelaku ini benar adalah mantan sekuriti atau satpam di rumahnya korban (Ria Ricis), " ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu.
 
Namun Ade Ary belum menjelaskan sudah berapa lama AP bekerja di rumah Ria Ricis, dia hanya menjelaskan bahwa pelaku sakit hati lantaran diberhentikan atau dipecat.
 
"Ada rasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam, " kata Ade Ary.
 
AP sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin (dengan cara melawan hak) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca juga: Polisi: Pengancam pernah bekerja sebagai sekuriti di rumah Ria Ricis
Baca juga: Kasus Ricis, Polisi: Tersangka minta ditransfer ke rekening seseorang
Baca juga: Kasus pemerasan terhadap Ria Ricis, Polisi: Motif sementara ekonomi

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2024