Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus kepada Starlink terkait pemberian izin operasi di Indonesia.

Ketua Tim Perizinan Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI) Kemenkominfo Falatehan mengatakan proses negosiasi perizinan antara Kemenkominfo dengan penyedia layanan internet satelit milik Elon Musk itu berlangsung selama tiga tahun.

"Dari regulasi kami tidak pernah membedakan izin Starlink dan lain. Kalau kami memberikan karpet merah, itu enggak terbukti karena izin usahanya kami tahan 3 tahun," kata Falatehan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu.

Falatehan menjelaskan, awalnya Starlink menyurati Kemenkominfo pada 16 September 2021 dengan maksud ingin menyediakan layanan telekomunikasi satelit di Indonesia.

Baca juga: Kemenkominfo pastikan Starlink sudah penuhi syarat sebagai PJI

Baca juga: APJII: Perhatikan nasib ISP lokal meski Starlink hadir di Indonesia


Kemudian pada tahun 2022, Kemenkominfo mendorong Starlink untuk menjalin kerja sama dengan penyelenggaraan layanan satelit lokal PT Telkom Satelit Indonesia atau Telkomsat yang terbatas di bidang penyediaan jaringan backbone dan backhaul.

Falatehan juga menyebut proses negosiasi perizinan berjalan alot karena awalnya Starlink sempat enggan mendirikan perusahaan di Indonesia.

"Kami ketemu mereka mungkin sudah puluhan kali dari mereka jatuhnya tidak mau mempunyai PT, hanya mau melayani Indonesia saja, dengan segala macam cara akhirnya mereka punya PT, mereka ikut regulasi Indonesia dan sampai mereka terbit izin," ujarnya.

Hingga akhirnya Starlink mengantongi izin penyelenggaraan telekomunikasi untuk layanan tertutup media VSAT pada 6 April 2024 dan izin penyelenggara jasa internet pada 21 April 2024.

Falatehan menekankan operasional Starlink di Indonesia wajib mematuhi undang-undang yang berlaku, termasuk ikut memblokir akses konten pornografi dan judi online. Kemenkominfo akan mencabut izin Starlink apabila penyedia jasa internet tersebut terbukti melanggar undang-undang.

"Kalaupun mereka misalnya terbukti melanggar dan ada tim kita yang dari pengendalian yang melakukan pengecekan ke mereka juga. Itu kalau itu diperingati, kalau memang ujung-ujungnya bisa jadi pencabutan izin," tegas Falatehan.

Baca juga: Kemenkominfo sebut Starlink mulai penuhi izin beroperasi di Indonesia

Baca juga: Kemenkominfo tegaskan kriteria mutlak ISP asing layani di Indonesia

Baca juga: Kominfo: Satelit Starlink hanya layani jaringan tertutup Telkomsat

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Zita Meirina
COPYRIGHT © ANTARA 2024