Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyebutkan pihaknya menyusun Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak tentang panduan perlindungan anak berbasis masyarakat untuk menanggulangi isu pekerja anak, salah satunya melalui pendataan.

Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian PPPA Ciput Eka Purwianti mengatakan bahwa dalam panduan tersebut mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pendataan anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak, di mana masyarakat melakukan pemantauan di daerah masing-masing dan mendata anak-anak yang berisiko menjadi pekerja anak.

Ketika dihubungi di Jakarta, Rabu, Ciput mengatakan bahwa pendataan anak secara mandiri oleh pemerintah daerah, yang melibatkan masyarakat, adalah sebuah langkah guna menangani masalah pekerja anak, karena dapat memberikan akses kepada fasilitas dan layanan yang dibutuhkan.

Dia mengatakan bahwa tantangan yang masih dihadapi di Indonesia terkait isu pekerja anak adalah data mikro di tingkat masyarakat tentang keberadaan anak-anak yang statusnya bekerja dan rentan menjadi pekerja anak, termasuk yang terlibat dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk.

Baca juga: KPAI: 1,14 juta anak masih dalam situasi pekerja anak

Adapun contoh pekerjaan terburuk bagi anak menurut Organisasi Buruh Internasional antara lain segala bentuk perbudakan, pelacuran, atau pekerjaan yang bersifat membahayakan keselamatan atau moral mereka.

Tidak tersedianya data, kata dia, mengakibatkan anak-anak tersebut tidak terlihat, sehingga tidak mendapatkan akses ke layanan-layanan pelindungan anak yang tersedia di wilayah masing-masing.

"Misalnya akses kepada PIP atau beasiswa pendidikan, atau ke Program Keluarga Harapan, atau memiliki akses kepada kepemilikan akta kelahiran, dan akses ke pendidikan itu sendiri, serta layanan kesehatan," ujar dia.

Menurut Ciput, yang paling mudah ditelusuri adalah data tentang anak yang tidak sekolah, sebuah isu yang juga menjadi prioritas nasional.

Baca juga: KemenPPPA : Anak tidak sekolah diprioritas asesmen cegah pekerja anak

"Berangkat dari data anak tidak sekolah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan dan desa masing-masing, kemudian para kader Pelindungan Anak Terpadu berbasis masyarakat, para kader di desa, dan para kader relawan sahabat anak, melakukan pendataan lebih detail mengenai kondisi situasi anak dan keluarganya," kata dia.

Dia menjelaskan, setelah data dikumpulkan, kemudian dijadikan bahan rujukan bagi dinas-dinas daerah yang terkait guna penanganan. Misalnya, bagi yang belum memiliki akta kelahiran diberikan, dimasukkan dalam DTKS bagi yang memenuhi kriteria.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ujar dia, melalui Gugus Tugas Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) turut memberikan intervensi pada keluarga agar daya lenting keluarga dapat ditingkatkan sehingga kejadian anak menjadi pekerja tak terulang lagi.

Baca juga: Kementerian PPPA ajak lintas sektor dukung turunkan angka pekerja anak

Merujuk pada data Survei Angkatan Kerja Nasional 2022, dia mengatakan bahwa sebaran pekerja anak tertinggi berada di wilayah-wilayah kaya akan perkebunan, seperti Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024