Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyebut pemerintah dan masyarakat adat memiliki tujuan yang sama untuk menjaga keberadaan hutan adat di Papua, merespons tagar media sosial "All Eyes on Papua".

"Kalau itu kan mereka justru memintanya bahwa itu tidak boleh terjadi deforestasi. Kan sama, pemerintah tidak mau hutan primer dibuka jadi sawit," kata Menteri LHK Siti Nurbaya menjawab pertanyaan media usai usai rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu.

Baca juga: DPR minta KLHK lakukan riset soal air sungai tercemar akibat tambang

Dia mengatakan, pemerintah sendiri sudah mencabut izin pelepasan kawasan hutan yang dimiliki oleh PT MJR dan PT KCP untuk lahan seluas 38 ribu hektare di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Izin itu sendiri dikeluarkan pada 2010-2012.

Kedua perusahaan itu kemudian mengajukan gugatan atas keputusan pemerintah itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan tersebut. Perusahaan sawit itu kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut yang berlangsung sampai saat ini.

Siti mengatakan bahwa pencabutan itu dilakukan oleh pemerintah berdasarkan aturan di UU Cipta Kerja dan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan bahwa tidak boleh ada kawasan hutan primer baru yang dibuka untuk perkebunan sawit.

Baca juga: KLHK upayakan percepatan rehabilitasi 800 ribu Ha areal bekas tambang

Dia memastikan, pemerintah, lewat Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) KLHK tengah memproses area hutan tersebut agar mendapatkan status hutan adat.

"Ketika hutan primernya tidak boleh dibuka lagi menjadi sawit memang kita sambil jalan sedang memproses menjadi hutan adat. Itu yang terjadi sebetulnya," kata Siti.

Sebelumnya, pada Mei 2024 di beragam media sosial tanah air muncul tagar "All Eyes On Papua" yang menyinggung ancaman 36 ribu hektare hutan di Boven Digoel akan dikonversi menjadi perkebunan sawit.

Kemudian Suku Awyu yang berasal dari Boven Digoel dan Suku Moi dari Sorong Papua Barat Daya melakukan aksi di depan Mahkamah Agung menolak konversi hutan di wilayah mereka menjadi perkebunan pada 27 Mei 2024.

Baca juga: KLHK verifikasi Kelurahan Pulau Pramuka masuk Program Proklim

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Sambas
COPYRIGHT © ANTARA 2024