Makkah, Arab Saudi (ANTARA) - Pada siang yang terik, bus yang membawa rombongan wartawan dari berbagai negara disetop di kawasan check point menuju Kota Makkah.

Dua orang berseragam warna cokelat bergegas memasuki bus setelah lebih dulu mengucap salam. Usai berbicara dengan awak bus dan panitia rombongan menggunakan bahasa Arab, kedua orang berbaret warna hitam itu langsung menghampiri satu per satu penumpang lalu menanyakan visa haji sebagai izin resmi untuk memasuki Kota Suci. "Visa.. visa," ucap dua orang itu.

Penumpang boleh menunjukkan salinan visa haji yang tersimpan di gawai atau bisa pula dalam bentuk kertas.

Petugas yang biasa disebut dengan "askar" itu kemudian membaca nomor visa penumpang, sedangkan seorang lainnya dengan cekatan menginputnya menggunakan perangkat digital.

Kendati berpenampilan gagah, alih-alih bersikap garang atau menghardik, salah seorang askar berkumis tebal malah sesekali mengajak bercanda penumpang dalam bahasa Arab dan saling tertawa.

Namun begitu, tidak satu pun yang luput dari pemeriksaan dokumen itu. Sampai salah satu dari askar itu mengucap "khalas" yang berarti selesai, baru keduanya turun sembari mempersilakan bus melaju meneruskan perjalanan ke Tanah Haram.

Selain bus yang membawa rombongan awak media, di sejumlah ruas jalan lainnya tampak puluhan kendaraan roda empat lain mengantre pemeriksaan serupa.

Selain memeriksa dokumen, polisi juga mengecek bagasi beberapa kendaraan pribadi. Ada yang berlangsung lama, ada pula yang cepat.


Tangkal haji ilegal

Mendekati puncak musim haji 2024, Pemerintah Arab Saudi memperketat pengecekan visa haji sebagai tasreh (izin) resmi memasuki wilayah Makkah.

Otoritas keamanan setempat diterjunkan untuk menggencarkan razia dan patroli, baik untuk mengawasi kelancaran lalu lintas, keamanan, maupun penegakan hukum di pintu-pintu masuk ke Kota Makkah, tempat-tempat suci, serta jalur-jalur menuju wilayah Tanah Haram tersebut.

Pengetatan itu sebagai upaya Kerajaan Arab Saudi memastikan keamanan jamaah haji serta mencegah masuknya jamaah calon haji ilegal ke Kota Makkah.

Jamaah haji yang tidak memiliki izin haji yang sah bakal didenda 10.000 Riyal atau sekitar Rp43 juta, disusul dengan deportasi serta larangan masuk ke Tanah Suci selama periode yang ditentukan secara hukum.

Adapun bagi agen yang mengangkut jamaah haji ilegal dikenai hukuman kurungan hingga 6 bulan dan denda hingga 50.000 Riyal untuk setiap calon haji ilegal yang diangkut.

Direktur Keamanan Publik dan Ketua Komite Keamanan Haji Letnan Jenderal Mohammad bin Abdullah al-Bassami memastikan petugas keamanan berjaga sepanjang waktu secara intensif serta merespons cepat seluruh laporan sesuai prosedur berlaku.

Hingga awal Juni 2024, otoritas keamanan setempat telah menangkap 4.032 pelanggar yang tidak memiliki izin haji yang sah dan 6.105 pelanggar aturan tinggal, kerja, dan keamanan perbatasan, sementara mereka yang ditolak masuk Kota Suci termasuk 153.998 orang asing yang kedapatan hanya mengantongi visa ziarah.

Beberapa waktu terakhir, sebanyak 34 dari 37 WNI ditangkap aparat keamanan Arab Saudi dan dipulangkan karena kedapatan menggunakan visa non-haji, sementara tiga orang lainnya diproses secara hukum.


Dukungan

Asim (39), seorang calon haji asal Pakistan, menilai kebijakan pengetatan tersebut sangat tepat karena Arab Saudi harus menjamu jutaan "tamu Allah" dari berbagai belahan dunia.

Tanpa pengetatan semacam itu, risiko gangguan keamanan dan kenyamanan pelaksanaan haji akan menjadi taruhan. Mengelola manusia dua juta lebih dalam waktu bersamaan di sebuah tempat yang menjadi tujuan utama ibadah tentu tidak mudah.

"Dari seluruh dunia, semua negara, semua orang akan ada di sini. Jadi perlu dicek semuanya," ucap dia dengan raut serius.

Meski begitu, selama memiliki dokumen perizinan resmi jamaah calon haji tidak perlu takut atau tegang dengan pengetatan pengawasan yang dilalukan para askar.

Dalam pemeriksaan, menurut Asim, aparat membimbingnya dengan ramah dan manusiawi untuk menunjukkan izin resmi yang diperlukan. "Mereka melakukan itu dengan sangat baik, dengan sangat hati-hati," ucap dia.

Calon haji asal Indonesia, Fauzan Elbas Basuni, mendukung penuh kebijakan pengetatan aturan visa haji itu.

Bagi warga Bangkalan, Madura, itu keberangkatan haji ilegal justru berpotensi merugikan jamaah lain yang telah melengkapi izin resmi.

Misalnya, tenda-tenda yang seharusnya diperuntukkan bagi jamaah haji resmi membuat mereka harus berebut dengan jamaah yang berangkat secara ilegal. "Itu kan merugikan kita yang betul-betul visa haji (resmi)," ujar pria yang mengaku beberapa kali berangkat ke Tanah Suci.

Kebijakan larang haji tanpa izin resmi selaras dengan fatwa Dewan Ulama Senior Arab Saudi.

Sesuai fatwa, menaati peraturan larangan itu merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah Swt. dan Rasulullah saw., termasuk demi mengagungkan kesucian Tanah Haram.

Tanah Haram merujuk pada dua kota suci Umat Islam yakni Makkah Al-Mukarramah dan Madinah Al-Munawwarah.

Perjalanan ritual ibadah yang suci seyogianya berangkat dari berbagai hal yang disiapkan secara suci pula. Bukan dengan cara memalsukan dokumen yang berpotensi merugikan atau merampas hak orang lain kala melangsungkan ibadah.

Mufti Kerajaan Arab Saudi Dr. Fahd bin Sa'ad Al Majid pun menyindir para jamaah haji ilegal dengan sebuah pertanyaan retoris, "Apakah seorang Muslim memulai ibadah hajinya dengan durhaka kepada Allah Subhanahu wa ta'ala?"

Editor: Achmad Zaenal M

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024