Jakarta (ANTARA/JACX) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengumumkan pengunduran diri Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dan Wakil OIKN Dhony Rahajoe di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (03/06).

Sebuah unggahan YouTube menarasikan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengundurkan diri karena gaji tidak dibayar oleh Presiden.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“J0K0WI BENAR2 KETERLALUAN KEPALA OTORITA IKN SAMPAI MUNDUR AKIBAT TAK DIGAJI 11 BULAN”

Namun, benarkah Bambang Susantono mundur dari Kepala OIKN karena gaji tidak dibayar?

 

Unggahan yang menarasikan Bambang Susantono mundur dari Kepala OIKN karena gaji tidak dibayarkan. Faktanya, Presiden Joko Widodo mengatakan pengunduran diri Kepala OIKN dan Wakil Kepala OIKN karena alasan pribadi. (YouTube)
Penjelasan:

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo memastikan gaji pimpinan dan staf Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sudah dibayarkan. 

Menurut Prastowo, pembayaran gaji pimpinan dan staf OIKN dibayarkan pada tahun anggaran 2023 melalui sistem rapel. Pembayaran dilakukan secara rapel karena peraturan terbit beberapa waktu setelah pimpinan dan staf OIKN mulai menjalani tugas mereka.

“Sudah clear, semua sudah diselesaikan, dibayarkan sekaligus untuk bulan-bulan yang menjadi hak sebelum terbit Perpres,” kata Prastowo, dilansir dari ANTARA.

Presiden Joko Widodo mengatakan pengunduran diri Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe karena alasan pribadi.

Meski sudah tidak menjabat sebagai Kepala OIKN, Presiden Jokowi mengatakan akan memberikan penugasan baru kepada Bambang Susantono sebagai utusan khusus untuk kerja sama internasional dalam rangka mempercepat pembangunan di IKN.

Menurut Presiden, Bambang Susantono memiliki pengalaman dalam kerja sama internasional yang dapat bermanfaat untuk negara.

Sebelumnya, terkait gaji yang tidak turun berbulan-bulan juga pernah disampaikan mantan kepala OIKN saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada April 2023 lalu.

Bambang mengatakan dirinya dan Dhony baru mendapat gaji setelah 11 bulan bekerja. Ini terhitung usai Perpres Nomor 13 Tahun 2023 terbit.

Cek fakta: Hoaks! Lumpur mengandung gas di wilayah konstruksi IKN

Cek fakta: Hoaks! Jokowi bebaskan pajak WNA di IKN selama 120 tahun

Baca juga: BPIP: Peserta upacara HUT RI di IKN dibatasi, hanya tamu undangan

Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
COPYRIGHT © ANTARA 2024