Jakarta (ANTARA) - Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja (PPTK) Kemenko Perekonomian Chairul Saleh menilai perumusan regulasi untuk kecerdasan buatan (artificial intellegence/AI) di Indonesia tidak boleh terburu-buru karena regulasi tersebut harus sesuai dan adaptif.

Tanggapan tersebut menyusul disahkannya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, pada 19 Desember 2023 lalu.

"Justru itu menurut kami yang perlu difokuskan, bukan perkembangan AI nya. Mungkin kita butuh satu regulasi yang agile, dan adaptif juga gitu," kata Chairul dalam Media Briefing: Perkembangan Kebijakan Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM di Jakarta, Rabu.

Chairul menilai, perancangan aturan yang sesuai diperlukan karena sektor ekonomi digital saat ini membutuhkan orang-orang yang kreatif dan inovatif, namun operasionalnya tetap perlu diatur, seperti data privasi dan hak kekayaan intelektual dalam pemanfaatan AI.

Baca juga: Kemenkominfo pakai pendekatan ganda kembangkan tata kelola AI

"Kita aturnya harus hati-hati karena kalau kita serba membatasi nanti inovasinya yang enggak tumbuh," jelasnya.

Untuk mengetahui pentingnya regulasi AI yang sesuai, ia mencontohkan kasus seperti royalti untuk para penyanyi. Contohnya pemanfaatan AI yang menirukan suara almarhum Chrisye. Menurutnya kasus tersebut menjadi salah satu contoh perlunya regulasi AI.

"Kemudian kita bisa liat almarhum Chrisye sudah bernyanyi lagi kan (suara AI), itu royalti dia sebagai singer bagaimana, performance-nya seperti apa? Justru itu menurut kami yang perlu difokuskan, bukan perkembangan AI nya," kata Chairul.

Menurut dia, langkah lain bisa dilakukan dengan pendekatan seperti Regulatory Sandbox di perusahaan finansial teknologi (fintech).

Adapun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengajak kolaborasi ekosistem digital nasional dan global dalam penyusunan regulasi AI.

Menkominfo Budi Arie Setiadi sudah mendorong adanya kerja sama dengan Tony Blair Institute for Global Change (TBI) guna membahas pengaturan generative AI di Indonesia.

Baca juga: Aturan eksekutif untuk AI ditarget rampung sebelum pemerintah berganti

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA 2024