Jakarta (ANTARA) - Pemerintah hendak mengatur tata cara pelaksanaan donor air susu ibu (ASI) dan mencatatkannya ke dalam rekam medis.

"Jadi data misalnya ibu A kasih donor ASI ke anaknya ibu B, nanti langsung dicatat tuh ibunya siapa, nama anaknya siapa. Kita juga lagi mau mempraktikkan ini karena ini belum pernah ada. Kalau yang ada sekarang kan cuma ingatan saja, misal dia ponakan kita pernah sepersusuan. Makanya ini harus masuk ke dalam sistem rekam medis," kata Ketua Panja Pemerintah untuk RUU KIA Lenny N Rosalin, di Jakarta, Rabu.

Hal ini dikatakan Lenny N Rosalin dalam Media Talk bertajuk "UU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan", di Jakarta.

Terkait pencatatan donor ASI dalam rekam medis ini, menurut dia, akan menjadi ranah-nya Kementerian Kesehatan.

"Nanti dari Kemenkes," kata Lenny N Rosalin.

Pencatatan rekam medis donor ASI ini sebagaimana tercantum dalam Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, di Pasal 11 ayat (3) yang menyebut bahwa "Pemberian air susu ibu oleh pendonor air susu ibu dicatat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan".

Ketentuan mengenai pendonor ASI juga tertuang dalam UU KIA Pasal 4 ayat (1) huruf j, Pasal 11 ayat (2), serta Pasal 12 ayat (3) dan (4).

Secara substansi, UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga.

UU ini mengamanatkan penyusunan 3 Peraturan Pemerintah dan 1 Peraturan Presiden.

Baca juga: IDAI minta Pemerintah segera buat aturan terkait donor ASI
Baca juga: Mama muda rajin donarkan ASI-nya di Panti Asuhan Surabaya

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2024