Jakarta (ANTARA) - Ketua Panja Pemerintah untuk RUU KIA Lenny N Rosalin menyebut bahwa lama cuti untuk ayah dapat disesuaikan dengan kebutuhan.

"Cuti ayah memang disesuaikan dengan kebutuhan. Karena waktu kita membahas RUU ini, juga banyak dokter yang menyatakan bahwa kalau lahir normal itu sebetulnya sehari saja sudah bisa pulang. Kalau operasi itu sebetulnya hari kedua juga sudah bisa turun dari tempat tidur," kata Lenny N Rosalin, di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, cuti ayah bisa ditambah dari ketentuan dua hari bila kondisi ibu dan atau bayi yang baru lahir memiliki kerentanan khusus.

"Terlebih jika ibu mengalami baby blues. Bahkan nanti perusahaan pun mungkin akan membuat dan menyelaraskan lagi peraturan perusahaannya dengan UU KIA ini sebagai sebuah proses," kata Lenny N Rosalin.

Kerentanan yang dimaksud adalah istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran, anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.

Pada Pasal 6 ayat (2) huruf a UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, menyebutkan, "Suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada masa persalinan, selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan".

Penambahan lama waktu cuti ayah ini untuk mendampingi istri dan atau anak.

Baca juga: KemenPPPA optimistis cuti ayah tingkatkan produktivitas perusahaan

Baca juga: Kepala BKKBN: Cuti melahirkan bagi ayah yang ideal selama tiga minggu

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024