Pekanbaru, (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau memvonis mati dua terdakwa peredaran narkotika jaringan internasional Syadfiandi Adrianto dan Alamsyah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
 
"Benar. Majelis hakim yang diketuai Jefri M Harahap telah membacakan putusan secara daring dalam perkara tersebut, Senin (10/6)," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru M Arief Yunandi melalui pernyataannya, Rabu.
 
Dikatakan Arief, hakim dalam putusannya sependapat dengan tuntutan JPU.

Hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Dalam pertimbangannya, lanjut Arief, majelis hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap para terdakwa yang merupakan kurir narkoba jenis sabu sebanyak 64 kilogram tersebut.
 
Sedangkan hal-hal memberatkan, hakim sependapat dengan pertimbangan JPU, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi muda.
 
Para terdakwa juga terlibat dalam jaringan narkotika nasional serta mereka sudah pernah dipidana penjara dalam perkara narkotika. Para terdakwa telah dua kali menjadi kurir becak narkotika jenis sabu sesuai perintah saudara Abang yang saat ini masih dalam pengejaran.
 
Para terdakwa telah mendapat upah sebesar Rp5 juta untuk bekerja membantu menjemput dan menyimpan barang bukti narkotika tersebut. Apabila seluruhnya berhasil dijemput, para terdakwa akan kembali diberikan upah sebesar Rp2 juta per kilogram.
 
Atas putusan tersebut, para terdakwa langsung menyatakan sikap mengajukan upaya hukum banding.

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024