Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) RI menggandeng Bank Indonesia (BI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (KemenATR/BPN) guna melakukan harmonisasi data zakat dan wakaf.
 
Langkah tersebut bertujuan untuk menciptakan satu data tunggal yang akurat dan transparan, serta menjawab perbedaan mazhab dan standar ensiklopedia zakat dan wakaf
 
"Data zakat dan wakaf harus harmonis untuk menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan," kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Waryono Abdul Ghafur dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
 
Waryono menilai data zakat dan wakaf setidaknya meliputi tujuh aspek utama yaitu informasi tentang pemberi dan penerima, tanggal dan waktu pemberian, lokasi harta, jenis harta, tujuan, serta status pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan harta.

Baca juga: Dirjen Bimas Islam Kemenag terpilih jadi Ketua Badan Wakaf Indonesia
 
Ia juga menyoroti potensi tumpang tindih antara mauquf alaihi atau penerima wakaf dan mustahik atau penerima zakat.
 
"Ada kemungkinan tumpang tindih yang perlu kita perhatikan. Mentalitas mustahik dan mauquf alaihi juga perlu dibentuk agar menjadi muzaki (pemberi zakat) dan wakif (pemberi wakaf)," ujarnya.
 
Waryono juga menekankan pentingnya harmonisasi data zakat dan wakaf.
 
"Working group dalam zakat dan wakaf harus mampu menginventarisasi isu dan tantangan, serta memastikan koordinasi berjalan dengan baik," tuturnya.

Baca juga: Kemenag tingkatkan budaya zakat dan wakaf lewat Festival Ramadhan 2024
Baca juga: Kemenag targetkan seluruh tanah wakaf bersertifikat pada 2026

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2024