Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendeklarasikan gawe gubuk layanan integrasi pemenuhan hak anak dan launching gerakan bersama menuju NTB nol perkawinan anak.

Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu di Mataram, Kamis, mengatakan kegiatan ini merupakan wujud perhatian pemerintah kepada masyarakat dalam upaya menurunkan angka perkawinan usia dini di Nusa Tenggara Barat pada umumnya dan Kabupaten Lombok Utara.

Baca juga: Deputi KSPK: BKKBN sudah bentuk 80 ribu duta genre

"Nantinya dapat diimplementasikan dan menghasilkan output yang baik," katanya.

Kegiatan itu berkolaborasi dengan lintas sektor dalam menangani pernikahan anak usia dini baik Pemprov NTB maupun pemerintah daerah, sehingga bisa menekan angka pada kasus pernikahan usia dini melalui deklarasi launching NTB nol perkawinan anak.

"Pada hari ini seluruh stakeholder dan organisasi nirlaga atau NGO (Non Governmental Organization) melakukan penandatanganan MOU komitmen bersama sekaligus pelaksanaan uji coba perlindungan anak di Desa Sigar Penjalin," katanya.

Ia menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi NTB yang telah memilih Kabupaten Lombok Utara sebagai tempat deklarasi NTB nol perkawinan usia anak. Kepada seluruh elemen masyarakat supaya mendukung pencegahan perkawinan anak usia dini.

Baca juga: Kota Jayapura tangani 25 kasus pernikahan usia dini selama 2023

"Karena ini akan menimbulkan permasalahan, tidak hanya dampak fisik ataupun non fisik namun juga akan meningkatkan angka kemiskinan, stunting, kekerasan terhadap anak," katanya.

Sementara itu, Asisten I Setda Provinsi NTB Ir. Lalu Hamdi menyampaikan bahwa acara gawe gubuk ini dalam rangka menuju NTB nol pernikahan anak, merupakan sebuah gerakan kolaborasi bersama dalam rangka stop pernikahan usia anak.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pemerintahan provinsi NTB yang dimulai pada 3 Mei 2024 Pemprov NTB sudah menandatangani bersama dengan para pimpinan NGO dalam memperkuat komitmen untuk menekan dan menurunkan angka perkawinan usia anak sampai 0 persen, dari 2023 sebesar 17,32 persen," katanya.

Ini merupakan langkah awal provinsi NTB berkolaborasi dengan pemerintah Kabupaten Lombok Utara yang merupakan salah satu yang tertinggi angka pernikahan usia dini dengan persentase BPS sebesar 16 persen.

"Pemprov NTB dan pemda di seluruh kabupaten /kota memfokuskan dan menangani permasalahan terutama hak-hak anak, sehingga terus berkolaborasi dengan para NGO," katanya.

Baca juga: Kisah perempuan visioner pencegah pernikahan anak dari Pulau Sabutung

Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Sambas
COPYRIGHT © ANTARA 2024