Medan (ANTARA) - PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara (Sumut) memastikan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) Deli Serdang berkapasitas 1x9,9 megawatt beroperasi pascapenandatanganan berita acara Tanggal Operasi Komersial (Commercial Operation Date/COD), Rabu (12/6).

General Manager PLN UID Sumut Saleh Siswanto, di Medan, Kamis, mengatakan bahwa PLTBm tersebut menjadi pembangkit energi baru terbarukan (EBT) ke-26 yang beroperasi di Sumut.

Menurut dia, PLTBm Deli Serdang akan memperkuat sistem kelistrikan Sumut dengan energi ramah lingkungan.

"Bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) di Sumatera Utara saat ini mencapai 42,15 persen," ujar Saleh.

Penandatanganan COD dilakukan dengan PLN UID Sumut dengan PT Cipta Multi Listrik Nasional, perusahaan swasta pemilik PLTBm Deli Serdang, dilakukan di Medan.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Direktorat Bioenergi EBTKE Kementerian ESDM yang diwakilkan oleh Sub Koordinator Investasi Bioenergi Pradipta Andaru.

Sebelumnya, pada tahun 2018, PLN Sumut dan PT Cipta Multi Listrik Nasional sudah meneken Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) untuk PLTBm tersebut.

Adapun PLTBm Deli Serdang memanfaatkan biomassa kayu karet dari replanting kebun karet milik PTPN III sebagai bahan bakar. Kementerian ESDM mencatat, nilai investasi bangunan ini mencapai Rp340 miliar.

Saleh Siswanto menyatakan, kesepakatan COD menjadi komitmen PLN dalam mendukung program nol emisi karbon atau net zero emission tahun 2060 yang dicanangkan pemerintah.

Demi mewujudkan net zero emission, diperlukan transisi dari sistem energi yang digunakan saat ini ke sistem energi bersih.

Jumlah karbon atau gas emisi wajib dikurangi supaya tercapai kondisi seimbang antara kegiatan manusia dan keberlangsungan alam.

Pada tahun 2018, Kementerian ESDM menyatakan bahwa beroperasinya PLTBm Deli Serdang berpotensi menghemat pemakaian bahan bakar minyak untuk pembangkit lebih dari Rp90 miliar per tahun.
Baca juga: PLN dan PTPN X kerja sama jual beli listrik tenaga biomassa

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2024