Majalengka (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mencatat penarikan retribusi yang dihimpun dari penggunaan tenaga kerja asing (PTKA) di wilayahnya sudah 20,65 persen hingga Mei 2024, dari target yang ditetapkan sebesar Rp4,4 miliar.
 
“Kami mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi PTKA di Kabupaten Majalengka sudah sebesar Rp905,465 juta,” kata Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supandi di Majalengka, Kamis.
 
Dedi mengatakan penarikan retribusi PTKA di Majalengka, mengacu pada Peraturan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 8/2022 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024.
 
Dalam regulasi ini disebutkan bahwa setiap TKA yang dipakai di suatu daerah, bakal dikenakan tarif retribusi sebesar 100 dolar AS per bulan.
 
Menurut dia, potensi pemungutan retribusi sebesar Rp4,4 miliar dari PTKA ini bisa terserap seluruhnya sampai akhir 2024 sehingga PAD di Majalengka pun bertambah.
 
“Untuk memaksimalkan potensi PAD dari sektor ini, kami menerapkan sistem digital pembayaran retribusi PTKA,” katanya.
 
Selain sistem digital, kata Dedi, pihaknya sedang meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA di Majalengka agar mereka secara tertib membayar retribusi tersebut.
 
Ia mengungkapkan upaya tersebut diterapkan agar realisasi retribusi PTKA berjalan optimal, mengingat baru tahun ini capaian itu terwujud.
 
“Sebelumnya di Majalengka belum mendapatkan PAD dari sektor TKA,” tuturnya.
 
Lebih lanjut, Dedi menyebutkan jumlah TKA yang bekerja pada perusahaan di Majalengka, tercatat sebanyak 246 orang dan sebagian besarnya berasal dari Korea Selatan.
 
“Kita perlu optimalkan agar raihan PAD meningkat dan bisa digunakan untuk pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat,” ucap dia.

Baca juga: IBA: Pabrik biochar di Majalengka bantu kurangi limbah agrikultur
Baca juga: Pemkab Majalengka: Dua kecamatan panen padi hasilkan 20.100 ton GKP

 

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Ahmad Buchori
COPYRIGHT © ANTARA 2024