Bekasi (ANTARA) - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan bahwa pencarian buronan kasus suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 Harun Masiku (HM) dipercayakan kepada penyidik lembaga antirasuah itu.

"Kita masih percayakan saja dulu sama penyidik yang kerja," kata Nawawi menjawab pertanyaan wartawan soal hasil pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ketika ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Kamis.

Sementara itu, saat ditanya perihal kemungkinan Hasto untuk diperiksa kembali, Nawawi mengatakan belum ada pembaruan informasi dari penyidik. Namun begitu, ia menyebut KPK terus mendalami keberadaan Harun Masiku.

"Nanti kalau ada yang enggak ini (lengkap), nanti baru kita coba tanyakan lebih jauh," katanya.

Di sisi lain, Nawawi menyebut tidak ada target tertentu untuk pencarian Harun Masiku. "Kalau saya sih enggak pasang-pasang target. Cuman, sedapat-nya sebelum saya keluar dari sana, dia sudah ke tangkap, gitu kan. Pengin-nya gitu, kan," ujarnya.

Dijelaskan-nya, KPK telah menginstruksikan satuan tugas (satgas) yang menangani perkara Harun Masiku untuk mencari yang bersangkutan. "Dan laporan kepada kita dari satgas bahwa upaya itu terus dilakukan antara lain dengan pemeriksaan saksi-saksi yang lain," ucap Nawawi.

Baca juga: KPK tegaskan pencarian Harun Masiku tak pernah berhenti

Baca juga: KPK yakin Dewas profesional tangani laporan staf Hasto Kristiyanto

Baca juga: Pimpinan KPK: Hasto tak dicekal ke luar negeri karena kooperatif


Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Senin (10/6). Hasto diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK menyita telepon seluler (ponsel) dan buku catatan milik Hasto sebagai bagian pengembangan penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Kendati demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun Masiku, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2024