Kendari (ANTARA) - Tim Patroli Gabungan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap sebuah kapal bermuatan bahan peledak di Perairan Pulau Mangata, Kecamatan Masaloka Raya, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra, pada Selasa (10/6) sekitar pukul 09.15 WITA.

Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Faisal Florentinus Napitipulu di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa pada saat dilakukan penangkapan, tidak ditemukan awak atau pemilik kapal yang mengangkut bahan peledak tersebut.

"Pelaku diduga melarikan diri menggunakan kapal lain," kata Faisal.

Dia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan salah seorang saksi yang diamankan dan hasil koordinasi dengan Kepala Desa Masaloka Selatan bersama Bhabinkamtibmas Masaloka Raya, Tim Personel Gabungan Dit Polairud Polda Sultra berhasil mengidentifikasi terduga pelaku atau pemilik kapal tersebut.

"Identitas terduga pelaku diketahui berinisial LK (48), yang merupakan nelayan dan beralamat atau domisili KTP di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat," ujarnya.

Usai berhasil diidentifikasi, lanjut Faisal, terduga pelaku LK tersebut langsung menyerahkan diri di Marnit Bombana, yang mana pada saat menyerahkan diri, LK didampingi oleh Kepala Desa Masaloka Selatan.

"Saat ini dilakukan pemeriksaan terhadap LK," ungkap Faisal.

Dia menjelaskan bahwa dalam penangkapan kapal tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti bahan peledak berupa lima botol alat peledak yang dikemas di dalam botol kaca, satu unit perahu mesin tanpa nama berwarna kuning, satu set kompresor, empat buat kacamata selam, enam biji pemberat berbahan timah, delapan buah sumbu ledak, satu gulung obat nyamuk, satu buah korek api gas, dan empat kilogram ikan karang campuran.

Saat in, kata Faisal, terduga pelaku beserta barang bukti dan para saksi diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum di Marnit Bombana. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti akan dipindahkan ke Mako Polairud Polda Sultra untuk penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, LK diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, serta Pasal 9 jo 85 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan," ujar Faisal.

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024