Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan pihaknya sudah memberhentikan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) BP2MI yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu, dan mendukung proses hukum terhadap oknum tersebut.

"Ini murni perilaku oknum, dan tidak berkaitan dengan lembaga. Kurang dari 24 jam, BP2MI mengambil tindakan pemberhentian sementara terhadap oknum tersebut," ujar Kepala BP2MI dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Benny Rhamdani siap proses hukum oknum terlibat perdagangan orang

Berbicara dalam rapat dengan jajaran secara daring pada Rabu (12/6), Benny menyatakan BP2MI tidak akan memberi pendampingan hukum terhadap oknum tersebut. Hal itu dilakukan karena kasus yang dilakukan oknum tidak berhubungan dengan pekerjaannya sebagai ASN di BP2MI.

Diketahui, oknum ASN BP2MI berinisial YR ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Jambi saat mengantar narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram. Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan, kasus itu terungkap saat YR membawa sabu ke Jambi bersama dua orang temannya, MS dan ML.

Atas penangkapan tersebut, Benny menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jambi. Jika tidak terbongkar, katanya, oknum tersebut bisa menjadi racun dan virus di lembaga BP2MI dengan mengajak ASN lain di kemudian hari.

Baca juga: BP2MI minta Kejari Kota Tangerang hukum oknum BP3MI pelaku pungli

Dia mengatakan bahwa oknum ASN tersebut diketahui juga kerap melakukan tindakan indisipliner. Menurut dia, oknum tersebut jarang hadir ke kantor dan sering hadir tidak sesuai dengan jam kerja.

"Saya sangat menyayangkan ini, kenapa ini harus terjadi di saat kita lebih serius berbenah, dan di saat publik lebih mengenal BP2MI dengan kecenderungan banyak hal yang positif," ujarnya.

Benny menyebutkan BP2MI juga memberikan ruang sebebas-bebasnya kepada penyidik kepolisian untuk melakukan pengembangan di BP2MI.

Baca juga: BP2MI minta komitmen bersama untuk tangkap oknum rekrutmen PMI ilegal

"Kami memberikan akses untuk jajaran Polda Jambi jika dibutuhkan untuk memanggil teman-teman untuk menjadi saksi atau yang lainnya. Kami menjadi bagian dari Polda Jambi," demikian Benny Rhamdani.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024