Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka lain dalam kasus perampokan 18 jam tangan mewah yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Sabtu (8/6).
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan dari hasil pengembangan kasus dari Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang yang merupakan rekan HK (pelaku utama) yang menjadi bagian sindikat jual beli jam tangan mewah.
 
"Awalnya kemarin diamankan satu tersangka pelaku utama yang viral di video itu saudara HK, ternyata saudara HK ini mengirimkan tiga jam tangan mewah kepada tersangka kedua, berinisial MAH, sudah ditangkap juga," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
 
Selanjutnya dari tangan MAH, tiga jam tangan mewah diserahkan kepada pelaku lainnya berinisial DK untuk kemudian dijual.
 
"Selain DK, ada juga pelaku lain berinisial TFZ yang dimintai tolong juga untuk menjual tiga jam tangan mewah. Keduanya kini sudah ditangkap, " kata Ade Ary.
 
"Jadi rencananya ada enam jam tangan mewah yang akan diminta ke tiga tersangka untuk dijualkan, dan 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK," sambungnya.
 
Ade Ary mengatakan ketiganya diamankan di kawasan Jawa Barat. Ketiganya juga saling kenal dengan HK yang merupakan pelaku utama perampokan.
 
"Diamankan di tempat yang berbeda, rata-rata dari Jawa Barat semua. Saling kenal semua, pekerjaan tersangka HK sehari-harinya adalah  pengangguran," ucapnya.
 
Selanjutnya Ade Ary menegaskan 18 jam tangan yang digasak HK di toko kawasan PIK belum sempat dijual. Saat ini 18 jam tangan tersebut sudah diamankan pihak Kepolisian dan saat ini masih dilakukan pendalaman.
 
"18 jam tangan mewah ini terdiri dari enam buah jam tangan merek Audemars Piguet, 2 jam tangan mewah merek Patek Philippe, dan 10 jam tangan mewah merek Rolex. Ini semuanya sudah diamankan," ucapnya.
 
Saat ini HK dan ketiga rekannya berikut barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya dan terhadap keempat pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan pasal 480 KUHP.
 
Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap HK, pelaku perampokan toko jam tangan di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang, pada Sabtu (8/6).
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku ditangkap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (11/6) pukul 18.50 WIB.
 
"Menangkap tersangka HK di sebuah hotel di Cipanas, Puncak," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (12/6).
 
Ade Ary mengungkapkan pihaknya masih mencari sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Ada sejumlah jam tangan mewah senilai belasan miliar yang hilang.
Baca juga: Polisi tangkap perampok toko jam tangan di Tangerang
Baca juga: Polisi ringkus komplotan perampok minimarket di Cilandak 
Baca juga: Polisi tangkap sindikat perampok bersenjata api di Jakarta Barat

 

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2024