Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan selain membentuk satuan tugas (satgas), pemerintah akan mengambil langkah lanjutan lintas sektoral untuk memberantas penyebaran judi online.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 10 Juni 2024, Budi Arie menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus akses lebih dari 2,1 juta situs judi online.

“Kami sudah menutup atau men-takedown lebih dari 2,1 juta situs judi online. Nah, apakah yang diupayakan oleh Kominfo sudah cukup? Menurut saya belum! Karena judi online sifatnya lintas sektoral juga lintas negara,” kata Budi Arie dalam rilis pers yang diterima, Kamis.

Baca juga: Menko Hadi sebut Satgas Judi Online akan jalankan dua tugas utama

Budi Arie menyatakan Kementerian Kominfo bertugas melakukan pencegahan dan penutupan akses dari sisi hulu. Namun demikian, menurutnya masih perlu adanya langkah keberlanjutan untuk memutus mata rantai judi online.

Dia menyebut langkah lain yang bisa dilakukan seperti penanganan payment gateway atau sistem pembayaran judi online. Menurut dia, penanganan semacam ini perlu kerja bersama antar kementerian, lembaga, dan instansi yang berwenang agar judi online dapat diberantas.

Budi Arie menegaskan tekad dan keseriusan pemerintah dalam melakukan pemberantasan terhadap judi online.

Kementerian Kominfo juga telah melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga dan instansi terkait untuk bersama-sama memberantas kegiatan judi online.

“Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri karena server-servernya di luar negeri, kemudian sistem pembayarannya dalam hal ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Bank Indonesia dan juga aparat penegak hukum khususnya kepolisian dan Kejaksaan,” kata dia.

Menurut Budi Arie, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan telah mengajukan pembentukan Satuan Tugas Judi Online kepada Presiden Joko Widodo.

“Satgas Judi Online tengah diproses Kemenkopolhukam. Minggu lalu diajukan ke Pak Presiden dan segera diresmikan pembentukannya. Kita tunggu saja dalam waktu dekat akan ada pengumuman resmi yang akan dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan,” ucapnya.

Menkominfo menegaskan Satgas Judi Online memiliki peran penting untuk memberantas judi online yang telah merugikan masyarakat hingga memakan korban jiwa.

Judi online, kata dia, berdampak pada ekonomi keluarga dan merusak mental masyarakat Indonesia. Selain itu, judi online juga menyebabkan konflik dengan orang-orang terdekat.

"Misalnya konflik dengan orang-orang terdekat suami istri, rumah tangga yang kacau-balau, dan juga cara psikologis memberikan dampak kecemasan dan stres yang berlebihan,” pungkas dia.

Baca juga: Hadi imbau jajaran TNI dan Polri agar tidak terjerat judi online

Baca juga: Menko Muhadjir: Judi online memiskinkan masyarakat

Baca juga: Menkominfo: Pengesahan Satgas Judi Online tunggu tanda tangan Presiden

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
COPYRIGHT © ANTARA 2024