Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) menginvestigasi dugaan perundungan yang menimpa siswi SMK berinisial N (18) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat dan berujung kematian.

"Dinas Pendidikan Jawa Barat dan pihak sekolah harus menindaklanjuti laporan orang tua (korban). Saya kira pemda dan sekolah punya satgas dan tim PPKSP, keduanya harus bekerja untuk melakukan investigasi, karena setiap aduan kekerasan harus ditindaklanjuti," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, upaya ini perlu dilakukan agar korban dan keluarga korban mendapatkan keadilan.

Selain itu, agar ke depan tidak terulang kasus yang sama di sekolah tersebut.

"Sekolah harus mendukung untuk dilakukan pendalaman terkait dugaan bullying. Agar obyektif, maka Satgas PPKSP harus terlibat," kata Aris Adi Leksono.

Baca juga: Polisi ungkap motif pengeroyokan anak hingga meninggal di Kota Batu
Baca juga: Ketua DPRD Bogor ajak semua elemen tangkal aksi perundungan anak


Sebelumnya, seorang siswi SMK berinisial N (18) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, diduga mengalami perundungan oleh teman sekelasnya.

Perundungan diduga terjadi selama tiga tahun sejak korban duduk di bangku kelas 10 hingga kelas 12.

Perundungan yang dialami korban diduga menyebabkan korban trauma berat.

Saat kondisi kesehatan korban menurun, keluarga membawa korban ke rumah sakit.

Dokter mendiagnosis korban mengalami gangguan kejiwaan dan merujuknya ke rumah sakit jiwa.

Keluarga mengaku berbagai pengobatan telah dilakukan untuk menyembuhkan korban, namun kondisi korban tidak juga membaik, hingga pada Kamis (30/5) korban meninggal dunia.

Baca juga: Masyarakat dan pelajar di Jember deklarasikan "Stop Bullying"
Baca juga: Pemkot Batu kampanyekan stop perundungan anak
Baca juga: Disdik turunkan tim terkait dugaan perundungan SMA Wira Bhakti

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2024