Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menerbitkan larangan beroperasi bagi kendaraan dinas operasional (KDO) di lingkungannya yang tidak lolos uji emisi gratis kendaraan yang dilaksanakan pada Selasa (11/6).
 
"Kalau  tidak lolos  tidak boleh beroperasi. Kami akan terus melaksanakan tes uji emisi termasuk untuk kendaraan pribadi pegawai," kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Kamis.

Dhany menegaskan bagi kendaraan dinas operasional yang tidak lolos uji emisi kemarin, harus melakukan servis berkala sampai memenuhi standar baku emisi.
 
Berdasarkan pelaksanaan kegiatan uji emisi tingkat kota di Halaman Kantor Walikota Jakarta Pusat pada Selasa (11/6), jumlah kendaraan yang melaksanakan uji emisi sebanyak 151 unit, dengan rincian 114 unit kendaraan lolos uji emisi sedangkan 35 unit lainnya tidak lolos.
 
"Kendaraan roda empat yang menggunakan bensin sebanyak 59 unit, yang lolos uji emisi 51 unit sedangkan yang tidak lolos 8 unit. Sedangkan kendaraan roda empat yang menggunakan solar ada 24 unit, yang lolos 12 dan tidak lolos 12," jelas Dhany.

Lalu, kendaraan roda dua yang mengikuti uji emisi di Kantor Walikota Jakarta Pusat sebanyak 66 unit, dengan rincian sebanyak 51 unit lolos uji emisi sedangkan 15 unit lainnya tidak lolos uji emisi.
 
Kegiatan uji emisi yang dilaksanakan menyasar kendaraan roda dua dan roda empat KDO serta kendaraan pribadi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat. Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB siang.
 
Adapun pelaksanaan uji emisi ini sesuai dengan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Jakpus uji emisi kendaraan bermotor di Kantor Wali Kota
Baca juga: Pulau Seribu juga gelar uji emisi kendaraan sambut HUT Jakarta
Baca juga: Jakarta Utara gelar uji emisi gratis peringati HUT ke-497 Jakarta

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2024