Bekasi (ANTARA) - Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Hakim Agung Ibrahim, dan Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango membahas masa depan penegakan hukum di Indonesia dari segi wewenang lembaganya masing-masing.

Ketiganya menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Menakar Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia yang digelar di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Bekasi, Jawa Barat, Kamis.

Pada kesempatan itu, Daniel menegaskan kembali bahwa Mahkamah Konstitusi berposisi sebagai the final interpreter of constitution. Hal itu diartikan bahwa tidak ada institusi lain yang berwenang menafsirkan konstitusi, kecuali MK.

Daniel pun menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. "Putusan ini akan berlaku bagi semua warga negara, semua lembaga negara, semua badan hukum, baik publik maupun privat, dan juga bagi masyarakat, termasuk masyarakat adat,” ujarnya.

Sementara itu, Ibrahim mengatakan bahwa ia optimistis mengenai penegakan hukum ke depan, selama terpenuhinya dua hal: penegakan hukum didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adanya etika saling percaya antar-lembaga penegakan hukum

Putusan hakim, kata Ibrahim, harus berdasarkan hukum dan fakta, bukan asumsi. Dia pun mengingatkan independensi hakim dalam memutus suatu perkara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi penegakan hukum yang baik.

"Ada teori yang menyatakan relasi tentang penegakan hukum itu akan menjadi solid dan menjadi baik manakala di antara mereka ada penghargaan antar-institusi, ada etika antar-institusi. Itu penting. KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan harus saling menghargai," imbuhnya.

Lebih lanjut, Nawawi Pomolango membahas adagium lex dura, sed tamen scripta yang berarti 'hukum memang kejam, tetapi begitulah yang tertulis'. Dalam hal ini, ketua sementara KPK itu mengajak mahasiswa untuk berani menegakkan hukum.

"Tegakkan hukum ini agar langit tidak runtuh. Kalau hukum tidak ditegakkan, semua akan runtuh di hadapan kita," ujar Nawawi.

Baca juga: Kemenkumham: Penegakan hukum bidang KI perlu pendekatan holistik

Baca juga: Wapres minta penegakan hukum di Papua tak cederai HAM


Dia juga menepis anggapan bahwa KPK tidak lagi independen. Ia mengatakan, KPK masih independen karena kehormatan lembaga antirasuah itu terletak pada independensi itu sendiri.

"Orang katanya kemudian menyebut KPK tidak lagi independen? Tidak. Rumusan Pasal 3 (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK) tetap menyebut lembaga ini adalah lembaga yang independen. Mahkota dari KPK ini hanyalah soal independensi," tutur Nawawi.

Seminar tersebut dihadiri Rektor Ubhara Jaya, Irjen. Pol. (Purn.) Prof. Bambang Karsono, Ketua Pembina Yayasan Brata Bhakti Jenderal Pol. (Purn.) Prof. Chaeruddin Ismail, para dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Ubhara Jaya, serta jajaran mantan petinggi Polri.

Dalam sambutannya, Bambang Karsono menyampaikan bahwa kegiatan seminar nasional ini diharapkan menjadi sarana bagi civitas academica Ubhara Jaya untuk berkontribusi menyumbangkan gagasan dan pemikiran terkait isu penegakan hukum di Indonesia.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2024