Jakarta (ANTARA) - Pakar Ilmu Hukum Pidana Khusus Universitas Jenderal Soedirman Prof. Agus Raharjo mengingatkan pemerintah agar pembentukan satuan tugas (Satgas) Judi Online dilakukan bukan sebagai reaksi terhadap kasus-kasus viral, seperti polisi membakar polisi di Mojokerto, Jawa Timur.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi rencana penerbitan peraturan presiden (Perpres) mengenai pembentukan Satgas Judi Online.
“Kalau seperti itu, yang sifatnya reaksi, nanti akan banyak Perpres-Perpres yang membentuk satgas-satgas,” katanya saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Selain membentuk satgas, Guru Besar di Universitas Jenderal Soedirman itu menyebut pemerintah perlu untuk mengevaluasi kembali kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas judi online.

“Jadi yang perlu ditekankan sebetulnya tugas kepolisian, terutama dalam penegakan hukum pemberantasan perjudian itu, apakah selama ini sukses atau tidak?” ujarnya.

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa pelarangan perjudian di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Jadi, segala bentuk perjudian itu dilarang, termasuk judi online. Nah, pelarangan ini bukan hanya karena hukum dan undang-undang ya, tetapi karena sifat perbuatan beserta akibatnya,” jelasnya.

Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai pelarangan judi online adalah masuk akal.

“Apa yang dikatakan oleh Bapak Presiden terkait dengan larangan judi karena mempertaruhkan uang dan masa depan Itu hanya salah satu alasan yang bisa diterima secara logis,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi, baik secara offline maupun online karena judi tidak hanya mempertaruhkan uang, tetapi juga masa depan.

"Ini secara khusus saya ingin sampaikan jangan judi, jangan judi, jangan berjudi, baik secara offline maupun online," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers soal bahaya judi online di Istana Merdeka, yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden (12/6).

Presiden juga mengatakan bahwa pemerintah terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online. Hingga kini, kata dia, sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ia lantas mengungkapkan bahwa Satgas Judi Online yang terdiri dari lintas kementerian juga akan selesai dibentuk, sehingga diharapkan dapat mempercepat pemberantasan judi online.

Sementara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pengesahan pembentukan Satgas Judi Online tinggal menunggu tanda tangan Presiden RI Joko Widodo.

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online akan ditandatangani oleh Pak Presiden karena saya sebagai menteri sudah paraf. Tadi sebelum ke sini, saya sudah paraf," kata Budi Arie saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.

Ia memerinci satgas itu akan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, sedangkan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menjadi Wakil Satgas.

Lebih lanjut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum, dan Menkominfo Budi Arie menjadi Ketua Harian Bidang Pencegahan.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy M Yakub
COPYRIGHT © ANTARA 2024