Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat (Jakbar) memberikan sanksi berupa peringatan kepada 11 juru parkir (jukir) liar di wilayah Kembangan, yang terjaring operasi penertiban, Kamis.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakbar, Afandi Nofrisal mengatakan sebagian dari 11 juru parkir liar itu mengantongi izin dari RT/RW setempat, namun tidak memiliki izin dari Unit Pengelola Perpakiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Kalau pelanggarannya itu, mereka itu masih memiliki surat izin dari RT/RW setempat, kurang lebih seperti itulah, tapi tidak ada izin dari UP Perparkiran," kata Afandi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Afandi melanjutkan 11 juru parkir tersebut digiring ke Kantor Sudin Perhubungan Jakbar dan diminta menandatangani surat pernyataan di atas meterai agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Masih sama kayak lima wilayah, hanya dikasih surat peringatan, pernyataan bermeterai. Kita edukasi juga agar tidak mengulang lagi," kata dia.

Afandi menjelaskan penertiban juru parkir liar menindaklanjuti aduan masyarakat di Cepat Respons Masyarakat (CRM) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Tadi ada 35 personel, petugas gabungan menyisir lokasi gerai yang ada di Kembangan Selatan, Meruya Utara, Srengseng hingga Joglo," ujarnya.

Afandi berharap penertiban juru parkir liar itu bisa menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat yang ada di wilayah Kembangan.

"Jadi masyarakat memasuki gerai-gerai yang dituju tidak merasa khawatir ada jukir liar," kata Afandi.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta tindak 442 jukir liar di minimarket dan ruko
Baca juga: Petugas gabungan tertibkan parkir liar di Senen
Baca juga: Dishub DKI tegaskan laporan warga langsung ditindaklanjuti ke lapangan


Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2024