Jakarta (ANTARA) - Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mengajak wajib pajak untuk ikut berperan  meningkatkan penerimaan daerah dengan membayar tepat waktu.

“Kami sangat menghargai dan berterima kasih atas kehadiran para wajib pajak. Terima kasih atas kontribusi dalam pembangunan Jakarta," kata Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim di Jakarta, Kamis.

Menurut dia sebanyak 60 persen penerimaan daerah bersumber dari pajak dan hasil pengumpulan pajak ini selanjutnya dikembalikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan proyek pembangunan fisik dan non-fisik seperti, jalan, saluran air, penerangan hingga bantuan sosial.

"Tercapainya penerimaan pajak daerah sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka,” kata dia.

Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mengadakan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan perpajakan daerah kepada 250 wajib pajak (WP).

Ali Maulana Hakim berharap sosialisasi ini  dapat memotivasi kesadaran WP sehingga penerimaan pajak daerah bisa lebih optimal untuk nantinya dipakai membiayai pembangunan fisik maupun non-fisik.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa mengimbau agar WP dapat memanfaatkan penghapusan sanksi tunggakan pajak daerah, baik Pajak Bumi dan Bangunan-Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Penghapusan sanksi ini diberlakukan dalam rangka menyambut HUT ke-497. Kami ingin kebijakan ini membantu WP agar taat pajak," kata dia.
Baca juga: Pemprov DKI hapus denda PKB dan BBNKB dalam rangka HUT Jakarta
Baca juga: Legislator nilai kenaikan PPN 12 persen berdampak terhadap daya beli
Baca juga: Heru instruksikan Bapenda tampung keluhan kenaikan pajak hiburan

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2024