Jakarta (ANTARA News) - Yusril Ihza Mahendra menyakini jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonannya, pemilu serentak tidak akan menimbulkan kekacauan.

"Tidak akan ada kerusuhan, kekacauan, kalau MK mengabulkan permohonan saya, sebab permohonan saya adalah pemilu DPR dan DPRD untuk diundur sampai Juli 2014. Pelantikan anggota DPR dan DPRD tetap 1 Oktober, pelantikan presiden 20 Oktober," kata Yusril di Jakarta, Selasa.

Yusril mengatakan MK mengabulkan permohonannya,  maka pemilu akan disatukan dan KPU harus siap melaksanakan putusan MK.

Dalam permohonannya, Yusril menguji pengujian Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Menurut Yusril, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C UUD 1945, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 adalah sistem presidensial.

Dia melanjutkan, dikaitkan dengan sistem ini, maka maksud frasa dalam norma Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) yakni pemilihan umum dilaksanakan "setiap lima tahun sekali" untuk memilih anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, adalah pemilihan umum dilakukan serentak dalam waktu yang bersamaan.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2014